PADEK.JAWAPOS.COM - Wali Nagari Sungai Batang periode 2015-2021 Jhon Hendra dan Ketua Pengelola Pasar Feri M menjadi saksi fakta pada sidang lanjutan praperadilan kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Rakyat Sungaibatang, Kecamatan Tanjungraya, di Pengadilan Negeri Lubukbasung, Rabu (20/5). Selain itu hadir juga seorang ahli hukum pidana dari pihak pemohon.
Sementara itu, tiga tersangka JP, ES dan H turut mengikuti jalannya sidang melalui sambungan video telekonferensi dari Rutan Maninjau. Ketiganya ikut memberikan keterangan dalam agenda pembuktian praperadilan tersebut.
Sidang pembuktian pertama untuk pemohon JP dimulai pukul 10.20 WIB dan dipimpin hakim tunggal Syofyan Adi SH MH. JP merupakan Direktur Utama PT BSM yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek revitalisasi pasar rakyat dengan nilai kerugian negara sekitar Rp 265 juta.
Sementara sidang pembuktian untuk tersangka ES dan H digelar bersamaan di ruang terpisah. Sidang ES dipimpin hakim tunggal Fikri Ilham Yulian SH MH, sedangkan sidang H dipimpin hakim tunggal Vonny SH.
Pihak termohon dari Cabang Kejaksaan Negeri Agam di Maninjau diwakili tim jaksa Ekky Aji Prasetyo SH, Fellya Perdana Okta Fasril SH dan tim. Sedangkan pihak pemohon didampingi kuasa hukum Kasmanedi dan Hamid Kamar bersama keluarga masing-masing tersangka.
Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon juga mengajukan sedikitnya 18 alat bukti untuk masing-masing tersangka. Salah satu yang disampaikan yakni dokumen hasil audit BPK tertanggal 12 Mei 2020 yang disebut telah dilakukan melalui sistem SIPPR, disertai dokumentasi foto kondisi pasar yang dinilai telah siap memasuki tahap provisional hand over (PHO) pada saat itu.
Dalam keterangannya, Jhon Hendra menyebut, program revitalisasi Pasar Rakyat Sungaibatang diajukan sejak 2016 dan baru terealisasi pada 2019. Ia mengaku, tidak terlalu mengenal tersangka JP karena selama proses pekerjaan lebih banyak berhubungan dengan tersangka ES selaku pelaksana lapangan dan tersangka H yang saat itu menjabat Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Agam.
Menurutnya, pembangunan pasar selesai dalam waktu 75 hari kerja sesuai kontrak. Ia menyebut pekerjaan telah memasuki tahap provisional hand over (PHO) yang ditandai dengan berita acara serah terima pekerjaan tertanggal 17 Desember 2019.
Selanjutnya, pada 2 Januari 2020 dilakukan serah terima kunci bangunan pasar dari pihak rekanan PT BSM kepada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Agam sebelum diserahkan kepada pemerintah nagari untuk dimanfaatkan pedagang
“Setelah itu langsung ditempati pedagang. Kondisi bangunan sesuai dengan gambar yang pernah saya lihat,” ujar Jhon Hendra di persidangan.
Pengelolaan pasar kemudian dipercayakan kepada Feri M. Dalam kesaksiannya, Feri menyebut tidak ada persoalan yang muncul selama proses pembangunan maupun pemanfaatan pasar hingga masa tugasnya berakhir.
“Pasar dimanfaatkan dengan baik oleh pedagang. Tidak ada keluhan dari pedagang maupun kejadian yang mengganggu aktivitas pasar,” katanya.
Kedua saksi mengaku baru mengetahui adanya dugaan korupsi pada proyek tersebut setelah dipanggil penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Agam di Maninjau pada 2024. Jhon Hendra mengatakan dirinya diperiksa sekitar tiga sampai empat kali sebagai saksi. Namun ia mengaku tidak mengetahui secara pasti tahapan pemeriksaan yang dijalani apakah penyelidikan atau penyidikan.
“Saya hanya tahu dipanggil melalui surat oleh pihak jaksa untuk diminta memberikan keterangan,” ujarnya. Hal senada disampaikan Feri M yang mengaku diperiksa tiga kali oleh penyidik kejaksaan.
Saat memberikan keterangan di persidangan, kedua saksi juga menyampaikan kondisi pasar saat ini sudah berbeda dibanding saat awal dibangun. Kios dan meja pasar yang sebelumnya menjadi bagian pembangunan telah diruntuhkan dan area tersebut kini menjadi lahan parkir.
Perubahan itu diketahui terjadi pada 2023. Namun keduanya mengaku tidak mengetahui siapa pihak yang merusak bangunan tersebut. Mereka menyebut pengelolaan pasar telah dihibahkan kepada Pemerintah Nagari Sungai Batang sejak 2022.
Dua Alat Bukti harus Miliki Kualitas
Selain saksi fakta, pihak pemohon juga menghadirkan ahli hukum pidana Dr Fitriati SH MH. Ia menyebut, tidak diberikannya salinan berita acara pemeriksaan (BAP) kepada tersangka dapat dinilai sebagai pengabaian terhadap hak-hak tersangka.
Syarat penahanan tersangka, jelasnya, harus didukung minimal dua alat bukti sah, memenuhi ancaman pidana tertentu, serta adanya alasan subjektif seperti mengabaikan panggilan penyidik, berupaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana atau mempengaruhi saksi. “Semua unsur itu harus terpenuhi sebelum dilakukan penahanan,” tutur dia.
Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Ekasakti Padang juga menegaskan, alat bukti yang diperoleh dengan melanggar aturan dapat kehilangan keabsahannya dan tidak dapat digunakan dalam pembuktian. Menjawab pertanyaan jaksa terkait alat bukti berupa keterangan saksi, ahli dan dokumen yang telah disita melalui izin Pengadilan Negeri Lubukbasung, ahli menyebut hal tersebut pada prinsipnya dapat memenuhi syarat penetapan tersangka sepanjang alat bukti itu sah.
Namun, ia menekankan, minimal dua alat bukti harus memiliki kualitas, relevansi dan keterkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana. “Dua alat bukti itu harus mampu menerangkan adanya peristiwa pidana dan dugaan keterlibatan orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” katanya. (ptr)
Editor : Adriyanto Syafril