PADEK.JAWAPOS.COM - Pendidikan bukanlah privilege bagi orang-orang yang mampu. Tetapi sejak di dalam konstitusi, pendidikan itu hak setiap orang dan setiap warga negara. Itu dijamin dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia; konstitusi; covenant hak sosial, ekonomi, dan budaya; serta Undang-undang Hak Asasi Manusia.
Dalam konteks hak asasi manusia, perguruan tinggi memiliki peran yang sangat penting untuk memastikan hak asasi manusia (HAM) dijalankan dengan baik. Hal tersebut dipaparkan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Anis Hidayah SH MH pada kuliah umum dalam rangka pembekalan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Negeri Padang (UNP) periode Juli–Desember 2026 di Auditorium UNP, kemarin (3/6).
Setidaknya, sebut dia, ada beberapa pilar terkait HAM, di mana perguruan tinggi memiliki peran yang strategis. Pertama, ruang yang aman bagi HAM. Dalam hal ini bebas dari intimidasi. Apakah itu relasi kuasa atau dalam hubungan struktural dan nonstruktural untuk kasus-kasus terhadap kritik pada pemerintah atau kampus. Kemudian bebas dari diskriminasi dan bebas dari kekerasan. Termasuk tindak pidana kekerasan seksual.
Kedua, sambungnya, ruang kritis HAM. Perguruan tinggi penting untuk menjamin bahwa ruang-ruang di perguruan tinggi menghargai kebebasan bereskpresi dan berpendapat. Terutama terkait dengan kebijakan negara.
“Meskipun undang-undang menyatakan bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi ini hak asasi manusia yang batasannya sangat jelas. Sesuai dengan prinsip-prinsip legalitas, proporsionalitas, nesisitas, dan keamanan negara. Tidak ada batasan lain, selain prinsip-prinsi tersebut,” ungkap Anis.
Dalam menggunakan hak kebebasan berpendapat dan berekspresi ini, tambahnya, harus dilakukan dengan cara-cara yang damai. Tidak menggunakan kekerasan. Perguraan tinggi pun dituntut untuk melakukan pendekatan yang dialogis.
Ketiga, terkait dengan ruang inklusif. Menghargai keberagaman. Dia menekankan, keberagaman jangan sampai menimbulkan praktik-praktik yang diskriminatif dalam memeroleh pendidikan selama kuliah. Kemudian, menjamin kesataraan dan melibatkan berbagai kelompok dalam keseluruhan proses pendidikan di perguruan tinggi.
Selain itu, perguruan tinggi sesuai dengan tridharma perguruan tinggi memiliki peran yang strategis untuk memberikan pendidikan, apakah lewat perkuliahan atau KKN yang akan dijalani para mahasiswa, dan juga penelitian. “Di ruang-ruang inilah Komnas HAM, ke depan bisa berkolaborasi dengan perguruan tinggi dalam menjalankan perang-peran pengkajian, penelitian, dan pendidikan HAM,” tuturnya.
Terkait dengan pelaksanaan KKN mahasiswa UNP tahun ini, Anis berharap, para mahasiswa bisa memanfaatkan waktu untuk berinteraksi dengan masyarakat, supaya bisa menggali berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat. Baik persoalan HAM, maupun lainnya.
“Yang kemudian bisa menjadi jembatan untuk dikomunikasi dengan pihak kampus atau lembaga seperti Komnas HAM, ketika ada indikasi kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM,” katanya.
Dia juga mengingatkan, untuk mengangkat indikasi kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM lewat media sosial, butuh kebijakan dan kebijaksanaan. Utamanya harus menghormati hak privasi masyarakat. “Untuk itu saya berharap ada pembekalan dari perguruan tinggi, tentang bagaimana cara membuat konten yang menghormati hak-hak pribadi,” jelas dia.
Di Indonesia ini, tambah Anis, memang slogannya no viral no justice. Tetapi harus berhati-hati, proporsional, dan berbasis data. Indikasinya mesti valid. Jangan kemudian memimbulkan kegaduhan.
Hal tersebut senada dengan apa yang diungkapkan Rektor UNP Ir Krismadinata Ph.D. “Hakekat hak asasi adalah hak kita tanpa merugikan masyarakat,” tuturnya.
Kepada para mahasiswa KKN, dia berpesan, agar selama KKN belajar banyak hak. Pelajari perilaku, bagaimana kondisi daerah, bersabahat dengan kawan, dan berinteraksi dengan penduduk setempat.
“Karena teori saja di dalam kelas tidak akan cukup. Ini kesempatan sebelum benar-benar turun ke masyarakat,” tukasnya.
Untuk KKN tahun ini, diikuti 5.787 mahasiswa. Mereka berasal dari 10 fakultas. Para mahasiswa akan tersebar di 15 kabupaten dan kota di Sumbar, dengan Kabupaten Agam menjadi lokasi penempatan terbanyak yakni 820 mahasiswa. (cip)
Editor : Adriyanto Syafril