Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Dua Tersangka Cuci Uang Gratifikasi Pembangunan Kampus III UIN IB, Tukar 93.200 Dolar Singapura dari Pemberian Mantan Bendahara

Suyudi Adri Pratama • Selasa, 30 Juni 2026 | 09:40 WIB
Kejati Sumbar menahan dua tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), S dan HL, yang berasal dari perkara gratifikasi pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang Tahun 2020, Senin (29/6) malam. (SUYUDI/PADEK)
Kejati Sumbar menahan dua tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), S dan HL, yang berasal dari perkara gratifikasi pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang Tahun 2020, Senin (29/6) malam. (SUYUDI/PADEK)

PADEK.JAWAPOS.COM -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) menahan dua tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), kemarin (29/6) malam. Ini merupakan pengembangan perkara gratifikasi pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang Tahun 2020. Kedua tersangka masing-masing berinisial  S yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di UIN Imam Bonjol Padang dan HL selaku Direktur PT APA.

“Kedua tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang berasal dari perkara gratifikasi pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang Tahun 2020 yang saat ini sedang ditangani Kejati Sumbar,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar Arjuna.

Menurut dia, kedua tersangka diduga menukarkan valuta asing sebesar 93.200 dolar Singapura yang berasal dari pemberian tersangka DE, mantan bendahara UIN Imam Bonjol Padang yang sebelumnya telah ditahan dalam perkara gratifikasi ter­sebut.

Uang hasil penukaran valuta asing itu kemudian digunakan untuk kegiatan investasi usaha transportasi pengangkutan semen. Dari investasi tersebut, tersangka HL diduga menikmati keuntungan sekitar Rp 715 juta, sedangkan tersangka S sekitar Rp 403 juta.

“Penyidik menduga uang tersebut merupakan hasil tindak pidana yang kemudian ditukarkan dan digu­na­kan dalam investasi untuk menyembunyikan maupun menyamarkan asal-usul da­na,” katanya.

Ia menjelaskan, tindakan para tersangka diduga dilakukan dengan tujuan agar uang hasil tindak pidana tidak menimbulkan kecurigaan dan sulit dilacak oleh aparat penegak hukum. Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf c juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain melakukan penahanan, penyidik juga telah menyita sejumlah alat komunikasi milik para tersangka yang akan digunakan sebagai barang bukti dalam proses penyidikan. Tidak hanya itu, Kejati Sumbar juga tengah melakukan pelacakan aset untuk menelusuri harta yang diduga berasal dari hasil tindak pidana dan telah dinikmati para tersangka.

“Kami masih terus me­ngembangkan penyidikan, termasuk menelusuri aset-aset yang berkaitan dengan perkara ini,” ujar Arjuna. Kedua tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Anak Air Kelas IIB Padang terhitung sejak 29 Juni hingga 18 Juli 2026 untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Sebelumnya, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat mela­kukan penahanan terhadap DE, Bendahara Pe­ngel­uar­an UIN Imam Bonjol Pa­dang periode 2020-2023, terkait dugaan gratifikasi dalam pem­bangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang, Kamis (18/6) malam. Wakil K­epala Kejaksaan Tinggi Su­matera Barat Muklis mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan DE sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Menurut Muklis, saat pelaksanaan proyek pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang tahun 2019-2022, tersangka menerima uang sebesar 93.200 dolar Singapura dari Project Manager PT PP, almarhum IM. “Uang tersebut diberikan dengan tujuan untuk diserahkan kepada Rektor UIN Imam Bonjol. Namun rektor menolak baik secara lisan maupun tertulis,” ujar Muklis.

Ia menjelaskan, setelah adanya penolakan tersebut, uang yang diterima tersangka tidak dikembalikan kepada PT PP. Selain itu, uang tersebut juga tidak dilaporkan kepada Unit Gratifikasi maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Uang itu hingga saat ini belum dikembalikan kepada PT PP dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan me­lang­­gar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberanta­san Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No­mor 20 Tahun 2001. Penyidik juga menerapkan Pa­sal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Ta­hun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Muklis menyebut peme­riksaan terhadap tersangka dilakukan dengan didampingi advokat atau penasihat hukum. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Anak Air Kelas IIB Padang terhitung sejak 18 Juni hingga 7 Juli 2026. “Penahanan telah dilaksanakan sesuai ketentuan KUHAP yang berlaku,” tutup Muklis. (yud)

Editor : Adriyanto Syafril
#Gratifikasi UIN IB #korupsi UIN Imam Bonjol Padang