Kasus Pelecehan Verbal, Unesa Nonaktifkan 6 Mahasiswa

jpg • Dipublikasikan Senin, 20 Juli 2026 | 09:45 WIB
Kampus Universitas Negeri Surabaya. (DOK UNESA)
Kampus Universitas Negeri Surabaya. (DOK UNESA)

PADEK.JAWAPOS.COM -- Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menonaktifkan enam mahasiswa yang menjadi terlapor dugaan kekerasan verbal me­lalui grup WhatsApp. Penonaktifan dilakukan agar proses pemeriksaan berjalan independen.

Sementara itu, sanksi akademik akan ditetapkan Rektor Unesa setelah menerima rekomendasi dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) pekan ini. Ketua Satgas PPK Unesa Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba menegaskan, penonaktifan tersebut bukan sanksi akhir, melainkan bagian dari proses penanganan perkara.

Selama masa penonaktifan, keenam mahasiswa hanya diperbolehkan memenuhi kewajiban pemeriksaan dan tidak dapat mengikuti kegiatan akademik maupun aktivitas kemahasiswaan. “Penonaktifan itu bukan sanksi. Itu bagian dari proses penanganan. Soal sanksi akan kami simpulkan dan rekomendasikan kepada Pak Rektor minggu ini,” ujarnya kepada Jawa Pos (grup Pa­dang Ekspres) kemarin (19/7).

Kasus tersebut bermula dari laporan yang diterima Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Vokasi Unesa pada 1 Juli 2026. Berdasarkan berita acara yang diunggah melalui akun Instagram resmi DPM Vokasi, laporan pertama berasal dari seorang staf mengenai dugaan percakapan tidak etis di grup komunikasi mahasiswa.

DPM juga mengetahui laporan serupa telah diterima Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMP) dan sempat ditangani di tingkat program studi. Dalam unggahan itu dijelaskan, dugaan kekerasan verbal terungkap setelah salah seorang korban meminjam telepon genggam milik mahasiswa yang di­duga sebagai pelaku. Saat menggunakan telepon tersebut, korban melihat notifikasi percakapan grup berisi kalimat tidak pantas.

Dalam berita acaranya, DPM menulis, “Korban kemudian membuka grup ter­sebut tanpa sepengetahuan pemilik HP dan menemukan pesan-pesan yang diduga mengandung unsur pelecehan. Bukti tersebut kemudian didokumentasikan korban dalam bentuk foto sebagai alat bukti pelaporan.”

Berdasarkan bukti awal, DPM mencatat terdapat sem­bilan korban, termasuk dua dosen. Penelusuran selanjutnya menemukan grup WhatsApp yang awalnya di­buat untuk membahas kegiatan perlombaan. Namun, tiga mahasiswa diduga membentuk grup terpisah yang berisi percakapan tidak etis dengan mengobjektifikasi mahasiswa dan dosen.

Pada 5–6 Juli, perkara sempat dimediasi di tingkat program studi. Namun, para korban meminta agar penanganan tidak berhenti di ting­kat tersebut. Kasus kemudian diteruskan ke tingkat fa­kultas sebelum dilimpahkan kepada Satgas PPK Unesa.

Sejak menerima laporan resmi, Satgas PPK melakukan pemeriksaan sesuai mekanisme Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Ta­hapannya meliputi penerimaan laporan, pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi dan terlapor, pendampingan  korban, hingga penyusunan rekomendasi sanksi kepada rektor.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan terdapat enam mahasiswa sebagai terlapor. Jumlah korban juga bertambah menjadi 26 orang, terdiri atas 22 mahasiswa dan empat dosen.

Satgas PPK Telusuri Riwayat Chat

Iman mengatakan, pe­nyelidikan belum selesai ka­rena Satgas masih menelusuri riwayat percakapan grup yang cukup panjang. “Kami masih melakukan investigasi mendalam, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan bukti tambahan dari riwayat percakapan grup untuk memetakan duduk per­kara ini secara utuh, objektif, dan adil,” katanya.

Selain melakukan peme­riksaan, Satgas memberikan pendampingan kepada para korban. Menurut Iman, pendampingan psikologis, dukungan akademik, hingga bantuan hukum menjadi bagian penting dalam proses penanganan. “Pendampingan korban menjadi prioritas kami. Seluruh identitas korban, pelapor, dan saksi juga kami ja­min kerahasiaannya,” ujarnya.

Dalam kronologi yang dipublikasikan DPM Vokasi Unesa, tiga mahasiswa yang diduga sebagai pelaku sempat menjalani pembinaan internal sebelum perkara ditangani Satgas PPK. Bentuk pembinaan itu antara lain membuat video permintaan maaf kepada orang tua dengan menjelaskan seluruh perbuatannya, bersujud dan mencium kaki orang tua, serta menyampaikan permohonan maaf yang direkam untuk diserahkan kepada Direktorat Pencegahan dan Penanggulangan Isu Strategis (PPIS) Unesa.

Meski demikian, Unesa menegaskan pembinaan internal tersebut bukan keputusan akhir. Seluruh proses penanganan kini berada di bawah kewenangan Satgas PPK Unesa.

Rekomendasi hasil pemeriksaan akan disampaikan kepada rektor sebagai dasar penetapan sanksi akademik bagi mahasiswa yang terbukti melakukan pelanggaran. Iman menegaskan, Unesa berkomitmen menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan. “Si­kap Unesa jelas. Segala bentuk kekerasan harus ditangani dan ditindak secara tegas, adil, dan proporsional demi mewujudkan lingkungan kampus yang aman, ramah, sehat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan,” tegasnya. (omy/wan/lyn/oni/jpg)

 

Editor : Adriyanto Syafril
Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Pelecehan Verbal