MAKI: Desak Kasus Eks Jampidsus Ditangani KPK, PWI-Forum Pemred Sebut Pernyataan Hotman Rendahkan Profesi Wartawan

jpg • Dipublikasikan Senin, 20 Juli 2026 | 09:55 WIB
Hotman Paris Hutapea (kiri) mengucapkan kata-kata tidak pantas saat menjawab pertanyaan jurnalis saat konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7).(FAKHRI HERMANSYAH/ ANTARA FOTO)
Hotman Paris Hutapea (kiri) mengucapkan kata-kata tidak pantas saat menjawab pertanyaan jurnalis saat konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7).(FAKHRI HERMANSYAH/ ANTARA FOTO)

PADEK.JAWAPOS.COM -- Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki) men­desak penanganan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dialihkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, penyidikan yang kini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai berpotensi mandek.

Koordinator Maki Boyamin Saiman mengatakan, penyerahan perkara dari Polri ke Kejagung memang dimungkinkan dalam koordinasi antarlembaga. Namun, menurut dia, ketentuan dalam KUHAP tidak mengatur penyerahan penyidikan kepada kejaksaan. “Yang diatur adalah koordinasi penyidikan, bukan menyerahkan penyidikan,” ujarnya.

Boyamin menilai perkara tersebut lebih tepat ditangani KPK. Alasannya, penyidikan di Kejagung berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena tersangka merupakan mantan pimpinan di lingkungan Jampidsus. “Karena tersangkanya mantan pimpinan di Jampidsus, lalu yang memeriksa bekas anak buahnya. Ini sama saja kasus dihentikan,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna memastikan perkara tersebut akan ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyidik Kejagung juga akan bersinergi dengan Kortas Tipidkor Polri.

Anang menambahkan, Ke­jagung terbuka apabila penanganan perkara tersebut disupervisi KPK maupun DPR. “Prinsipnya, kami akan tetap transparan dan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara” ucapnya di Kejagung pada Jumat (17/7) lalu.

Sementara itu, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dan Forum Pemred me­ngecam pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, pada Jumat (17/7). Ucapan “Lu punya otak nggak?” tersebut dinilai merendahkan profesi jurnalis. Tindakan itu juga dianggap mencederai semangat kemerdekaan pers yang dilindungi Undang-Undang (UU) 40/1999 tentang Pers.

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir mengatakan, bertanya adalah bagian dari tugas jurnalistik demi memenuhi hak masyarakat men­dapatkan informasi publik. Menurut dia, narasumber berhak menolak menjawab pertanyaan. “Penolakan harus disampaikan dengan menjaga etika dan menghormati profesi wartawan,” ujarnya.

Munir menegaskan, PWI Pusat tidak mencampuri substansi perkara hukum yang sedang ditangani Hotman. Organisasi itu bergerak untuk menjaga marwah profesi wartawan. “Jurnalis harus bisa bekerja bebas, profesional, dan tanpa intimidasi verbal dari siapa pun,” ucapnya.

Dia menambahkan, advokat dan wartawan sama-sama memiliki peran penting dalam negara demokrasi. Pengacara membela hak klien, sedangkan jurnalis menjalankan fungsi kontrol sosial. Karena itu, kedua profesi ini seharusnya saling menghormati di ruang publik.

Atas insiden ini, PWI Pusat meminta Hotman Paris memberikan klarifikasi dan meminta maaf kepada insan pers terkair pernyataan tersebut. “Lang­­kah ini penting untuk menjaga hubungan baik antarprofesi dan merawat iklim de­mokrasi yang sehat,” jelasnya.

PWI Pusat juga mengingatkan kepada seluruh jurnalis agar tetap bekerja profesional. Wartawan wajib memegang teguh Kode Etik Jurnalistik dalam setiap peliputan. “PWI berkomitmen penuh melindungi wartawan yang mengalami pelecehan atau hambatan saat bertugas,” tegasnya.

Sikap serupa disampaikan Forum Pemred. Organisasi tersebut menilai pilihan kata dan cara Hotman menjawab pertanyaan wartawan tidak profesional serta merendahkan profesi jurnalis yang tengah menjalankan tugas sesuai amanat UU Pers.

Forum Pemred menegaskan, bertanya merupakan bagian dari proses konfirmasi dan verifikasi dalam kerja jurnalistik yang dilindungi UU Pers. Karena itu, respons yang bersifat intimidatif, baik secara verbal maupun nonverbal, dinilai bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers.

Forum Pemred juga mengingatkan bahwa wartawan berhak memperoleh perlindungan hukum saat menjalankan tugas jurnalistik. Karena itu, seluruh pihak diimbau menghormati profesi wartawan dan mengedepankan etika dalam setiap interaksi dengan insan pers.

Presiden tak Pernah Intervensi Hukum

Di sisi lain, Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Gerindra Bambang Haryadi menegaskan Presiden Prabowo Subianto tidak pernah mengintervensi penanganan hukum di Tanah Air. Penyataan ini sekaligus membantah klaim pengacara eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam­pid­sus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea yang membawa nama Presiden dalam konferensi pers kliennya.

“Gerindra menyayangkan statement Hotman Paris yang mengaitkan kasus mantan Jam­pidsus dengan presiden Prabowo. Ini sangat tidak benar, dan bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo tentang pemberantasan korupsi,” kata Bambang dalam keterangannya di Jakarta, kemarin.

Dia menekankan penegakan hukum di era Presiden Prabowo tidak pandang bulu. Terbukti dengan ditetapkan sejumlah pejabat yang menjadi menteri hingga kepala lembaga ditangkap terkait kasus hukum.

“Prabowo dalam setiap kegiatan partai selalu mengingatkan bahwa tidak akan melindungi kader yang berbuat tercela dan korupsi. Itu terbukti, ada beberapa kepala daerah yang melanggar dan terafiliasi dengan Gerindra tetap diproses hukum,” ujar Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPR RI tersebut. Bahkan, sambungnya, ada anggota kabinet yaitu wamen juga tetap diproses hukum. 

Selain itu, Bambang pun meminta Hotman tidak membawa-bawa nama Presiden dalam pembelaan terhadap kliennya itu. “Presiden Prabowo tidak pernah campuri penegakan hukum,” katanya.

Hotman resmi menjadi kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi, eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Jumat (17/7). Dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Hotman menyampaikan kliennya tidak ditahan seusai diperiksa Kejagung.

Dia juga membantah bahwa kliennya menerima uang dari pengusaha Properti Tan Kian. Pengacara kondang itu juga menyebut kliennya sebagai kebanggaan Prabowo yang dikriminalisasi tanpa aparat “pamit” terlebih dahulu ke Prabowo. (idr/aph/jpg/ant)

 

Editor : Adriyanto Syafril
Jampidsus maki pencucian uang kpk korupsi