Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Sengketa Sawit Pasbar-Solsel Mesti Tuntas

Rommy Delfiano • Sabtu, 11 April 2026 | 10:00 WIB
DPD RI saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI di Auditorium Istana Gubernur Sumbar, Jumat (10/4). (DOKUMENTASI DPD RI)
DPD RI saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI di Auditorium Istana Gubernur Sumbar, Jumat (10/4). (DOKUMENTASI DPD RI)

PADEK.JAWAPOS.COm - Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI di Auditorium Istana Gubernur Sumbar, Jumat (10/4), menjadi momentum penting dalam mendorong penyelesaian sengketa lahan kelapa sawit di Pasaman Barat (Pasbar) dan Solok Selatan (Solsel).

Forum ini dipimpin oleh unsur pimpinan dan anggota BAP DPD RI dari berbagai daerah, dengan tuan rumah Cerint Iralloza Tasya, dari Sumbar.

Hadir dalam forum tersebut sejumlah anggota BAP DPD RI lintas provinsi, di antaranya Pdt Penrad Siagian (Sumatera Utara), Muhammad Mursyid (Riau), M Sum Indra (Jambi), Jialyka Maharani (Sumatera Selatan), Dinda Rembulan (Kepulauan Bangka Belitung), Ria Saptarika (Kepulauan Riau), TGH Ibnu Halil (Nusa Tenggara Barat), A Abd Waris Halid (Sulawesi Selatan), serta H. Jason U. Dilo.

Sorotan utama RDPU mengerucut pada rekomendasi resmi yang dibacakan Wakil Ketua BAP DPD RI Adriana C Dondokambey. Dalam pernyataannya, DPD RI menegaskan langkah-langkah tegas untuk menyelesaikan konflik lahan yang melibatkan PT Pasaman Marama Sejahtera dan PT Binapratama Sekatojaya.

Baca Juga: Ambulans Laut Mentawai Minim, Semen Padang Siap Kaji Bantuan

DPD RI mendesak Kementerian ATR/BPN untuk segera melakukan verifikasi lapangan terpadu dan audit menyeluruh terhadap HGU milik kedua perusahaan tersebut. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan tidak adanya cacat administratif maupun substansi dalam penerbitan dan pelaksanaannya.

Selain itu, BPN diminta membuka seluruh data HGU kepada publik, khususnya masyarakat. Transparansi mencakup peta, batas wilayah, hingga riwayat perizinan sebagai bentuk akuntabilitas negara dalam menjamin kepastian hukum.

DPD RI juga menekankan pentingnya mediasi ulang yang tidak sekadar formalitas. Proses mediasi harus menghasilkan kesepakatan konkret, mengikat, dan berkeadilan bagi masyarakat tanpa mengabaikan aspek legalitas usaha.

Dalam rekomendasi lainnya, DPD RI meminta penundaan seluruh proses strategis terkait HGU, termasuk perpanjangan maupun perubahan izin, hingga terdapat penyelesaian yang tuntas. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah konflik yang lebih luas.

Baca Juga: Semarak HUT ke-45, PTBA Tebar Kepedulian Lewat Kegiatan Donor Darah

Paling tegas, DPD RI memberikan batas waktu maksimal 60 hari kepada BPN dan pemerintah daerah untuk menunjukkan progres nyata. Jika tidak ada perkembangan signifikan, DPD RI menegaskan akan mengeskalasi persoalan ini ke tingkat kementerian.

Setelah paparan disampaikan, forum dilanjutkan dengan tanggapan dari pimpinan dan anggota BAP DPD RI. Berbagai pertanyaan, saran, dan masukan mengemuka, memperkaya perspektif sekaligus menegaskan urgensi penyelesaian konflik agraria tersebut.


Menutup RDPU, pimpinan sidang menyampaikan harapan agar forum ini mampu menjadi titik terang. Data dan informasi yang dihimpun diharapkan menjadi pondasi kuat untuk penyelesaian masalah secara konkret, akuntabel, dan berkeadilan.

Dengan komposisi anggota lintas daerah dan rekomendasi yang tegas, RDPU ini menegaskan satu hal: sengketa lahan di Pasaman Barat tak boleh lagi berlarut. Tenggat 60 hari kini menjadi penanda keseriusan negara dalam menghadirkan solusi nyata bagi masyarakat.

Turut hadir Sekprov Sumbar, Wakil Bupati Solsel, Asisten I Setkab Pasbar, humas kedua perusahaan. Termasuk, pemuka adat di kedua lokasi lahan tersebut. (rdo)

Editor : Adriyanto Syafril
#Sengketa Lahan Pasaman Barat #BAP DPD RI Sumbar #Audit HGU Perkebunan Sawit #Konflik Agraria Solok Selatan #Cerint Iralloza Tasya