Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Dorong Pengawasan Ketat Pengelolaan SDA Nasional

Adriyanto Syafril • Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:07 WIB
AA LaNyalla Mahmud Mattalitti
AA LaNyalla Mahmud Mattalitti

PADEK.JAWAPOS.COM - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengapresiasi pidato Presiden RI Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 20 Mei 2026.

Menurut LaNyalla, pidato tersebut menunjukkan langkah konkret pemerintah dalam membumikan amanat Pasal 33 UUD 1945, khususnya terkait pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

LaNyalla menilai selama ini Pasal 33 UUD 1945 lebih sering dipahami sebatas wacana konstitusional tanpa implementasi nyata dalam kebijakan negara. Karena itu, ia mengaku terus mendorong agar Indonesia kembali pada semangat ekonomi konstitusi yang menempatkan negara sebagai pengelola utama kekayaan alam nasional.

Menurutnya, semangat Pasal 33 merupakan ruh utama perekonomian nasional yang telah dirancang para pendiri bangsa.

“Dan kemarin, Presiden Prabowo telah mewujudkan sekaligus menunjukkan keberanian politik untuk mengembalikan penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam demi kemakmuran rakyat,” ujar LaNyalla dalam keterangannya, Selasa (21/5).

LaNyalla yang juga dikenal sebagai penggagas Presidium Konstitusi bersama almarhum Try Sutrisno mengatakan perjuangan untuk mengembalikan sistem bernegara sesuai amanat para pendiri bangsa selama ini terus dilakukan melalui berbagai gagasan kebangsaan.

Ia menilai pidato Presiden Prabowo menjadi sinyal kuat bahwa negara mulai mengambil peran lebih besar dalam pengelolaan sumber daya strategis nasional, seperti sektor pertambangan, minyak dan gas bumi, hasil laut, hingga kehutanan.

Menurut LaNyalla, Presiden secara tegas menyampaikan bahwa sumber daya alam strategis harus dikelola negara melalui badan usaha milik negara atau BUMN yang profesional dan berpihak pada kepentingan rakyat.

“Ini bukan sekadar wacana, tapi perintah strategis. Pasal 33 UUD 1945 selama ini seperti pajangan, kini mulai dibumikan,” tegasnya.

Ia juga menilai arah kebijakan tersebut tidak berarti pemerintah menutup diri terhadap investasi asing. Sebaliknya, Presiden Prabowo disebut tetap membuka peluang kerja sama internasional dengan prinsip yang lebih adil dan mengutamakan kepentingan nasional.

 

“Jelas Presiden sama sekali tidak anti-investasi asing, tetapi ingin aturan main yang adil. Negara harus jadi subjek, bukan objek. Ini interpretasi modern Pasal 33. Kolaborasi dengan tetap mengutamakan kepentingan rakyat,” tambah LaNyalla.

Lebih lanjut, senator asal Jawa Timur itu optimistis langkah pemerintah dalam memperkuat penguasaan negara atas sumber daya alam akan memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, apabila pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara efektif dan profesional, maka hasilnya dapat dialokasikan untuk berbagai program strategis yang menyentuh kebutuhan rakyat secara langsung.

LaNyalla menyebut potensi hasil pengelolaan sumber daya alam dapat dimanfaatkan untuk subsidi energi, penguatan dana abadi desa, peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan gratis, hingga pembangunan infrastruktur yang lebih merata.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa implementasi kebijakan tersebut harus dibarengi tata kelola yang transparan dan bebas dari praktik korupsi.

Ia menekankan pentingnya pengawasan dari seluruh elemen bangsa, baik lembaga negara maupun masyarakat sipil, agar kebijakan strategis tersebut tidak menyimpang dari tujuan awalnya. “Saya mendorong semua pihak, baik lembaga negara maupun civil society, untuk mengawal kebijakan ini agar implementasinya benar-benar berpihak kepada rakyat dan tidak disimpangkan di lapangan,” ujarnya. (rel)

Editor : Adriyanto Syafril
#dpd ri