Kepada UPT BP2MI Padang sebagai intansi yang membantu Pekerja Migran, khususnya kepada Kepala UPT Bapak Joko Purwanto. Saya mohon konfirmasinya terkait adanya info bahwa kita yang merupakan lulusan SMK bisa dapat langsung bekerja ke Jepang tanpa harus melewati proses magang. Benarkah hal tersebut?
Lalu, kita dapat bekerja ke Jepang dengan Visa Tokutei Ginou atau Specified Skilled Workers. Apakah sebenarnya visa itu dan bagaimana cara untuk memperolehnya?
Siska, Padangpanjang.
Jawaban:
Terkait informasi bahwa peminat kerja ke Jepang asal Indonesia dapat langsung saja bekerja ke negara Sakura itu tanpa harus mengikuti proses magang, hal tersebut benar adanya.
Sejak April 2019, Pemerintah Indonesia dan Jepang telah bekerja sama dalam penempatan pekerja Indonesia ke Jepang yakni melalui Visa Tokutei Ginou/ Visa Tenaga Kerja Terampil/ Visa Specified Skilled Worker (SSW).
Berbeda dengan tujuan kegiatan magang yang lebih menekankan transfer keterampilan, teknologi dan pengetahuan dari Jepang untuk diterapkan di negeri masing-masing nantinya.
Sedangkan SSW merupakan visa atau izin tinggal untuk bekerja di Jepang guna mencukupi kebutuhan tenaga kerja di Jepang yang semakin berkurang dalam arti kata merupakan upaya negara Jepang meningkatkan produktivitas dan mengamankan sumber daya manusia di Jepang.
Peluang kerja ini terbuka kesempatannya kepada empat kategori utama pekerja yakni, Pertama, mantan peserta Technical Intern Training Program (TITP) atau mantan magang yang masih berada di Jepang baik untuk melanjutkan bekerja di perusahaan yang sama maupun yang berbeda.
Kedua, mantan Magang/ EX-TIT yang berada atau telah kembali ke Indonesia yang memiliki sertifikat pemagangan teknis nomor 2, atau telah menjalani program TITP lebih dari 2 tahun 10 bulan, dibebaskan dari ujian kemampuan berbahasa Jepang dan ujian keterampilan (dengan catatan akan kembali mengajukan aplikasi visa pada kategori pekerjaan yang sama).
Ketiga, untuk pelajar atau mahasiswa yang berada di Jepang. Kemudian, untuk orang yang berada di luar negeri dan berminat bekerja ke Jepang atau disebut new comer.
Siapa pun yang berminat ke Jepang untuk bekerja dapat mengisi peluang yang ada dengan memenuhi prasyarat yakni berusia minimal 18 tahun.
Selain itu, harus mengikuti ujian kemampuan berbahasa Jepang dan dinyatakan lulus ujian keterampilan sesuai dengan bidang pekerjaan yang akan dilamar.
Peminat kerja harus membuktikan kemampuan bahasa level N4 atau setara dengan JFT Basic A2. Untuk sampai dengan tingkat tersebut dibutuhkan kursus bahasa Jepang selama kurang lebih 6 bulan.
Selain kemampuan bahasa, calon pekerja migran ke Jepang diwajibkan mengikuti tes keterampilan salah satu dari ke 14 bidang yang ingin dipilih.
Adapun 14 bidang tersebut adalah Care Worker (perawat lansia) Building Cleaning Management (petugas kebersihan gedung), Machine Parts & Tooling Industries (industri pembuatan perangkat & suku cadang mesin, Industrial Machinery Industry (industri permesinan pabrik), Electric, Electronics and Information Industries (industri listrik, elektronik dan informasi), Construction Industries/ Konstruksi, Shipbuilding & Ship Machinery Industries (industri pembuatan kapal dan permesinan kapal), Automobile Repair & Maintenance (industri perawatan & perbaikan kendaraan bermotor), Aviation Industries (industri penerbangan), Accomodation Industries (industri perhotelan & pariwisata), Agriculture (pertanian & peternakan), Fishery & Aquaculture (perikanan & budidaya ikan), Manufacture Food & Beverages (produksi makanan & minuman), dan Food Service Industries (industri pelayanan makanan).
Akan tetapi, di Indonesia sendiri belum ke 14 sektor yang dapat diakses ujiannya.
Hingga saat ini ujian kompetensi yang dapat diikuti di Indonesia hanya ada lima bidang saja, yakni, careworker (perawat lansia) yang berada di bawah naungan Kementerian Kesehatan, Kementerian Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Jepang.
Kedua, pertanian yang berada di bawah naungan Dewan Pertanian Nasional Jepang. Ketiga, bidang pembuatan makanan dan minuman di bawah OTAFF (The Organization For Technical Skill Assesment of Foreign Worker in Food Industry).
Begitu pula, bidang keempat yakni restoran yang juga di bawah OTAFF. Terakhir, bidang perikanan di bawah Asosiasai Perikanan Jepang yang terbagi dalam dua bidang utama yakni yaitu kapal nelayan (menangkap ikan) dan Akuakultur (budidaya ikan).
Sehingga untuk dapat bekerja ke Jepang dan mendapatkan visa kerja SSW, maka calon pekerja migran perlu untuk terampil, baik dalam bahasa Jepang maupun kompetensi bidang pekerjaan yang diinginkan.
Kedua, yakni dengan menjalin kontrak dengan perusahaan Jepang (Kaisha/User Jepang).
Setelah lulus interview dan diterima pihak user Jepang, CPMI harus memiliki dokumen CoE atau Certificate of Eligibility (CoE) yang hanya dapat dilakukan di kantor Imigrasi di Jepang oleh sponsor/ penjamin di wilayah Jepang.
Kemudian, peserta harus mendaftarkan atau harus sudah melaporkan dirinya pada BP2MI melalui situs www.siskotkln.go.id. Untuk mendapatkan print-out (hasil cetak) E-KTKLN (Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri) yang diterbitkan melalui Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN).
Terakhir, baru mengajukan visa SSW ke kantor perwakilan negara Jepang yang ada di Indonesia. Untuk informasi lebih lanjut tentang SSW ini, silakan langsung mengunjungi kami, UPT BP2MI Padang di Jalan Rasuna Said No.91 Kota Padang.(*) Editor : padek