Dalam data yang dipublikasikan dari pengukuran tinggi badan 10.666 balita dengan usia 0-59 bulan di Solok Selatan, ditemukan prevalensi stunted (balita pendek) sebesar 3,4 persen atau sebanyak 364 orang.
“Pengukuran dilakukan diseluruh kecamatan melalui puskesmas. Data tersebut berasal dari pengukuran tinggi badan balita di Solok Selatan. Data ini nantinya akan digunakan mempertegas komitmen pemerintah daerah dalam penurunan stunting,” kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Solok Selatan Taufik Efendi, Senin (28/11) di Padang Aro.
Anggota tim stunting itu menyebut, prevalensi stunted paling tinggi berada di Kecamatan Sangirjujuan dengan prevalensi sebesar 8,2 persen dari total 929 balita. Kemudian di Kecamatan Sangir Batang Hari sebesar 7,7 persen dari total 862 balita.
Posisi ketiga dengan angka balita stunted tertinggi adalah Kecamatan Sangir Balai Janggo, dimana dari 1.249 balita terdapat 4,1 persen yang mengalami stunted. Sedangkan posisi keempat adalah Kecamatan Sungai Pagu dengan prevalensi 3,4 persen dari 2.096 balita.
Sedangkan posisi tiga terbawah diisi oleh Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Kecamatan Pauhduo, dan Kecamatan Sangir dengan prevalensi secara berturut-turut 3,3 persen dari 1.795 balita, 1,7 persen dari 1.485 balita, dan 0,7 persen dari 2.250 balita.
“Kasus stunting tertinggi terdapat di Kecamatan Sangirjujuan dengan prevalensi sebesar 8,2 persen dari total 929 balita. Diikuti SBH dan SBJ,” terangnya.
Wakil Bupati Solsel yang juga Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Yulian Efi mengatakan, stunting adalah anak dengan perawakan pendek yang ditandai dengan tinggi badan menurut umur berada di bawah -2 SD (standar daviasi).
Standar ini telah ditentukan berdasarkan standar baku WHO multicentre growth reference study tahun 2006. “Hasil pengukuran tinggi anak di bawah lima tahun dan publikasi data stunted digunakan untuk memperluas komitmen pemerintah daerah dan masyarakat dalam gerakan bersama penurunan stunting di Solsel,” paparnya.
Dia mengimbau perangkat daerah, camat, kepala OPD, kepala puskesmas, dan seluruh jajaran yang tergabung dalam TPPS untuk memegang fungsi dan tanggungjawab sesuai regulasi yang diatur dalam Surat Keputusan Bupati nomor 400.146 tahun 2022 tentang penetapan TIM TPPS.
Selain itu, juga diharapkan untuk melakukan kerja sama yang intensif, melakukan pemantauan dilapangan. Sehingga melihat langsung kebersihan lingkungan, kondisi dan perkembangan anak balita. Serta memberi informasi pola asuh anak balita sebagai bagian dari upaya pencegahan stunting.
“Stunted ini menjadi salah satu indikator balita stunting berdasarkan Peraturaan Presiden Nomor 72 Tahun 2021. Di samping ada indikator lainnya, yakni gangguan perkembangan, gangguan gizi kronik, dan penyakit infeksi berulang,” terangnya.
Stunting ini memiliki dampak buruk bagi perkembangan anak. Untuk jangka pendek bisa berdampak pada terganggunya perkembangan otak dan kecerdasan, terganggunya pertumbuhan fisik, dan terganggunya metabolisme.
Sedangkan dalam jangka panjang akan berakibat pada menurunnya kemampuan kognitif, perkembangan fisik, dan prestasi, kemudian menurunnya kekebalan tubuh, dan berisiko mengalami penyakit degeneratif.
“Solsel telah membentuk TPPS, yang merupakan tim lintas sektor yang ditujukan untuk intervensi teknis dan intervensi sensitif atas kemungkinan dan kasus stunting,” jelasnya. (tno) Editor : Novitri Selvia