Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Menteri PANRB Terbitkan Aturan Baru Pengusulan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM 2025

Hendra Efison • Minggu, 4 Mei 2025 | 15:40 WIB

Web ZI Digital
Web ZI Digital
PADEK.JAWAPOS.COM–Menteri Rini Widyantini menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB No 4 Tahun 2025 mengenai teknis pengusulan unit kerja/satuan kerja menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), serta pelaksanaan survei mandiri Zona Integritas (ZI).

Aturan ini menjadi panduan strategis bagi seluruh kementerian dan lembaga (K/L) di Indonesia dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik berkualitas.

Dua Fokus Utama: Akun Portal RB dan Mekanisme Pengusulan ZI

SE tersebut menetapkan dua poin utama. Pertama, kementerian/lembaga yang mengalami perubahan nomenklatur diwajibkan membuat akun di Portal Reformasi Birokrasi (RB) Nasional. Kedua, SE mengatur teknis dan syarat pengusulan predikat WBK/WBBM bagi K/L, termasuk pedoman lengkap pelaksanaan Survei Mandiri ZI tahun 2025.

"Kebijakan pembangunan ZI ini bertujuan menemukan good practices yang bisa menjadi model bagi unit kerja lainnya," ujar Menteri PANRB Rini Widyantini di Jakarta, Jumat (2/5/2025).

Komponen Penilaian ZI: Anti Korupsi hingga Layanan Publik

Pembangunan ZI fokus pada dua tujuan utama: mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel (WBK), serta pelayanan publik berkualitas prima (WBBM).

Kedua target ini diukur melalui komponen pengungkit di enam area perubahan serta komponen hasil yang dinilai melalui Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP).

Kriteria Pengusulan WBK/WBBM 2025

Agar dapat diusulkan, unit kerja wajib memenuhi beberapa syarat:

Proses Pengusulan Berbasis Digital, Tanpa Dokumen Fisik

Kementerian PANRB menegaskan tidak menerima dokumen fisik dalam proses pengusulan. Seluruh instansi wajib mengajukan pengusulan secara digital melalui laman https://www.portalrb.menpan.go.id/zi atau www.portalrb.id/zi. Masa pengusulan dibuka mulai 1 Mei hingga 31 Mei 2025.

Bagi instansi yang mengalami perubahan struktur organisasi, dapat mengajukan PIC/Tim Penilai Internal untuk memperoleh akun evaluasi ZI tahun ini.

"Harapannya, proses ini dilaksanakan dengan cermat untuk memperkuat reformasi birokrasi yang lebih transparan dan berdampak nyata bagi masyarakat," tutup Menteri Rini.(*)

Editor : Hendra Efison
#Pengusulan Zona Integritas 2025 #Surat Edaran Menteri PANRB No 4 Tahun 2025 #Menteri PANRB Terbitkan Aturan Baru #SE No 4 Tahun 2025 #Zona Integritas Digital #WBK WBBM 2025