Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Peran Manajemen Sekolah dalam Mengatasi Bullying

A
Penulis: Adriyanto Syafril❯
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Advertisement

Penulis: IQBAL ANAS, Praktisi Manajemen Pendidikan Islam

 

PADEK.JAWAPOS.COM - Sekolah seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak untuk belajar, bertumbuh, dan membangun masa depan. Namun realitas yang terjadi justru sebaliknya. Di balik seragam rapi dan slogan pendidikan karakter, praktik perundungan (bullying) masih terus berlangsung—bahkan dalam banyak kasus, dibiarkan. Pertanyaannya sederhana, tetapi mengganggu: mengapa sekolah yang seharusnya melindungi justru sering gagal mencegah kekerasan?

Advertisement

Data menunjukkan bahwa ini bukan persoalan kecil. Hasil Programme for International Student Assessment (PISA) mencatat sekitar 41,1% siswa di Indonesia pernah menjadi korban bullying. Artinya, hampir satu dari dua siswa pernah mengalami perundungan. Angka ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan tingkat bullying tertinggi di dunia.

Lebih mengkhawatirkan lagi, tren kasusnya terus meningkat. Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah kasus kekerasan di sekolah melonjak tajam, dan sekitar sepertiganya merupakan kasus bullying. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bahkan mencatat ribuan kasus setiap tahun, dengan sebagian besar terjadi di lingkungan pendidikan. Tahun 2023 ada 285 kasus bullyinf terjadi di sekolah. Kasus ini meningkat menjadi 573 pada tahun 2024. Belum lagi data 2025 seperti kasus siswa SMP di Tanggerang, Kasus di Malang dan juga di Blitar.

Fakta ini seharusnya cukup untuk menyatakan satu hal: kita sedang dalam kondisi darurat bullying. Namun, respons yang muncul sering kali masih bersifat reaktif, parsial, dan simbolik. Kasus ditangani setelah viral, pelaku diberi sanksi, lalu masalah dianggap selesai. Padahal, pendekatan seperti ini tidak menyentuh akar persoalan.

Advertisement

Bullying bukan sekadar perilaku menyimpang individu. Ia adalah produk dari sistem yang gagal—gagal membangun budaya aman, gagal menciptakan relasi sehat, dan yang paling penting, gagal dalam manajemen. Di sinilah letak persoalan utamanya: manajemen sekolah belum ditempatkan sebagai aktor kunci dalam pencegahan bullying.

Selama ini, banyak sekolah masih memahami manajemen sebatas urusan administratif—jadwal, laporan, dan kelengkapan dokumen. Padahal, manajemen sekolah seharusnya berperan sebagai arsitek budaya, pengarah sistem, sekaligus penjaga nilai. Tanpa manajemen yang kuat, kebijakan hanya menjadi formalitas.
Banyak sekolah memiliki aturan anti-bullying di atas kertas, tetapi tidak memiliki mekanisme implementasi yang jelas. Tidak ada sistem pelaporan yang aman, tidak ada tindak lanjut yang konsisten, dan tidak ada evaluasi berkelanjutan. Akibatnya, korban memilih diam, saksi enggan melapor, dan pelaku merasa tidak ada konsekuensi.

Lebih ironis lagi, dalam beberapa kasus, bullying justru dianggap sebagai “bagian dari proses pendewasaan”. Candaan kasar dianggap wajar, kekerasan verbal dianggap biasa, bahkan kekerasan fisik terkadang ditoleransi selama tidak “terlalu parah”. Cara pandang seperti ini bukan hanya keliru, tetapi berbahaya.

Penelitian menunjukkan bahwa korban bullying berisiko mengalami penurunan prestasi akademik, gangguan kecemasan, depresi, hingga trauma jangka panjang. Bahkan dalam kasus ekstrem, tekanan akibat bullying dapat berujung pada tindakan menyakiti diri. Sementara itu, pelaku yang tidak ditangani berpotensi mengembangkan perilaku agresif yang berlanjut hingga dewasa. Artinya, bullying bukan hanya merusak individu, tetapi juga masa depan generasi. Jika demikian, apa yang seharusnya dilakukan? Jawabannya jelas: manajemen sekolah harus berubah—dari administratif menjadi transformasional.

Pertama, sekolah perlu membangun kebijakan anti-bullying yang tidak sekadar normatif, tetapi operasional. Kebijakan harus menjelaskan secara rinci apa yang dimaksud dengan bullying, bagaimana mekanisme pelaporan, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana proses penanganannya. Lebih penting lagi, kebijakan tersebut harus dijalankan secara konsisten, bukan hanya saat ada kasus besar.

Advertisement
Editor : Adriyanto Syafril
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Padang EkspresIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Zakat dan Pajak: Harmoni Kewajiban

Zakat dan Pajak: Harmoni Kewajiban

Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII 24-26 Juli  tahun 2026 menghasilkan  11 poin kesimpulan.

Bibit Sepakbola Sumbar Mati di Kandang Sendiri

Bibit Sepakbola Sumbar Mati di Kandang Sendiri

Sepakbola Sumatera Barat punya darah. Lihat saja SSB di 19 kabupaten/kota, tiap sore lapangan penuh anak-anak pakai jersey.

KUII: Menafsir Kemilau Peradaban

KUII: Menafsir Kemilau Peradaban

KONGRES Umat Islam Indonesia (KUII) VIII yang berlangsung pada 24–26 Juli 2026 di Jakarta menjadi momentum penting bagi konsolidasi umat.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer