Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Refleksi Peringatan Hari Pancasila di Era Digital

A
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Advertisement

Penulis : Anggi Kurniawan - Staf Humas di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam)

Pancasila merupakan dasar negara Indonesia sekaligus sebagai pedoman dalam berperilaku dan bertindak terutama di era digital. Setiap warga negara diberikan kebebasan dalam menyampaikan pendapat di tengah keberagaman namun  tetap harus saling menghormati dalam perbedaan.

Pemerintah menetapkan peringatan hari pancasila jatuh pada tanggal 1 Juni 2026, peringatan tahun ini mengusung tema “Pancasila Pemersatu Bangsa Fondasi Perdamaian Dunia”, yang menegaskan peran Pancasila sebagai dasar negara sekaligus pedoman dalam menjaga persatuan di tengah keberagaman serta turut  mendorong terciptanya perdamaian dunia.

Advertisement

Dari sudut pandang Ilmu Komunikasi, terutama dalam teori Ilmu Komunikasi Budaya (Intercultural Communication Theory), Pancasila dapat dijadikan sebagai jembatan untuk membangun pemahaman dan meminimalisir kesalahpahaman yang tentunya akan mengakibatkan perpecahan di tengah masyarakat kita  karena perbedaan latar belakang budaya dan pandangan hidup yang beragam.

Lebih lanjut, Pancasila tidak hanya sebagai simbolis negara namun sebagai pandangan hidup berbangsa dan bernegara dalam membangun kesadaran multikultural agar masyarakat tetap inklusif dan saling menghargai perbedaan di ruang digital.

Pancasila dan Relevansi di Era Digital 

Advertisement

Di tengah hiruk-pikuknya pemberitaan di media sosial (medsos), pancasila memainkan peranan penting sebagai pedoman dalam bagaimana semestinya menyampaikan aspirasi, saran, dan kritikan dalam penggunaan medsos sebagai bentuk monitoring kebijakan pemerintah dengan cara yang sopan, elegan, dan hormat dalam menyampaikan pendapat di tengah perbedaan.

Nilai-nilai Pancasila menjadi landasan krusial dalam berinteraksi digital melalui butir-butir sila pancasila, antara lain bentuk implementasinya adalah; Sila ke-1 (Ketuhanan); mendorong literasi digital dengan menyebarkan konten positif dan toleransi, serta  menghindari segala bentuk ujaran kebencian berbasis SARA.

 Sila ke-2 (Kemanusiaan); menghargai privasi dan martabat pengguna lain di media sosial, serta menolak keras perundungan siber (cyberbullying).

Selanjutnya, Sila ke-3 (Persatuan); menggunakan interaksi di ruang digital untuk merawat kebinekaan, dan bukan untuk menyebarkan konten-konten perpecahan di tengah keberagaman bangsa Indonesia. Sila ke-4 (Kerakyatan); lebih mengutamakan  musyawarah mufakat, sikap saling menghargai perbedaan di ruang digital. Sila ke-5 (Keadilan Sosial);  memperjuangkan kesetaraan akses informasi (pemerataan digital) dan hak digital bagi seluruh rakyat tanpa diskriminasi.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Padang EkspresIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Zakat dan Pajak: Harmoni Kewajiban

Zakat dan Pajak: Harmoni Kewajiban

Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII 24-26 Juli  tahun 2026 menghasilkan  11 poin kesimpulan.

Bibit Sepakbola Sumbar Mati di Kandang Sendiri

Bibit Sepakbola Sumbar Mati di Kandang Sendiri

Sepakbola Sumatera Barat punya darah. Lihat saja SSB di 19 kabupaten/kota, tiap sore lapangan penuh anak-anak pakai jersey.

KUII: Menafsir Kemilau Peradaban

KUII: Menafsir Kemilau Peradaban

KONGRES Umat Islam Indonesia (KUII) VIII yang berlangsung pada 24–26 Juli 2026 di Jakarta menjadi momentum penting bagi konsolidasi umat.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer