
Penulis : Anggi Kurniawan - Staf Humas di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam)
Pancasila merupakan dasar negara Indonesia sekaligus sebagai pedoman dalam berperilaku dan bertindak terutama di era digital. Setiap warga negara diberikan kebebasan dalam menyampaikan pendapat di tengah keberagaman namun tetap harus saling menghormati dalam perbedaan.
Pemerintah menetapkan peringatan hari pancasila jatuh pada tanggal 1 Juni 2026, peringatan tahun ini mengusung tema “Pancasila Pemersatu Bangsa Fondasi Perdamaian Dunia”, yang menegaskan peran Pancasila sebagai dasar negara sekaligus pedoman dalam menjaga persatuan di tengah keberagaman serta turut mendorong terciptanya perdamaian dunia.
Dari sudut pandang Ilmu Komunikasi, terutama dalam teori Ilmu Komunikasi Budaya (Intercultural Communication Theory), Pancasila dapat dijadikan sebagai jembatan untuk membangun pemahaman dan meminimalisir kesalahpahaman yang tentunya akan mengakibatkan perpecahan di tengah masyarakat kita karena perbedaan latar belakang budaya dan pandangan hidup yang beragam.
Lebih lanjut, Pancasila tidak hanya sebagai simbolis negara namun sebagai pandangan hidup berbangsa dan bernegara dalam membangun kesadaran multikultural agar masyarakat tetap inklusif dan saling menghargai perbedaan di ruang digital.
Pancasila dan Relevansi di Era Digital
Di tengah hiruk-pikuknya pemberitaan di media sosial (medsos), pancasila memainkan peranan penting sebagai pedoman dalam bagaimana semestinya menyampaikan aspirasi, saran, dan kritikan dalam penggunaan medsos sebagai bentuk monitoring kebijakan pemerintah dengan cara yang sopan, elegan, dan hormat dalam menyampaikan pendapat di tengah perbedaan.
Nilai-nilai Pancasila menjadi landasan krusial dalam berinteraksi digital melalui butir-butir sila pancasila, antara lain bentuk implementasinya adalah; Sila ke-1 (Ketuhanan); mendorong literasi digital dengan menyebarkan konten positif dan toleransi, serta menghindari segala bentuk ujaran kebencian berbasis SARA.
Sila ke-2 (Kemanusiaan); menghargai privasi dan martabat pengguna lain di media sosial, serta menolak keras perundungan siber (cyberbullying).
Selanjutnya, Sila ke-3 (Persatuan); menggunakan interaksi di ruang digital untuk merawat kebinekaan, dan bukan untuk menyebarkan konten-konten perpecahan di tengah keberagaman bangsa Indonesia. Sila ke-4 (Kerakyatan); lebih mengutamakan musyawarah mufakat, sikap saling menghargai perbedaan di ruang digital. Sila ke-5 (Keadilan Sosial); memperjuangkan kesetaraan akses informasi (pemerataan digital) dan hak digital bagi seluruh rakyat tanpa diskriminasi.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




