Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menata Ulang MBG: Selamat Datang Kantin Sekolah

A
Penulis: Adriyanto Syafril❯
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Advertisement

Penulis : Djohermansyah Djohan - Guru Besar IPDN, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri 2010-2014, dan Pj  Gubernur Riau 2013-2014

 

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) digadang sebagai solusi stunting dan gizi buruk. Tapi di lapangan, yang banyak terdengar justru kritik: menu monoton, distribusi telat, anggaran membengkak, dan pemda yang mengurus anak sekolah tak dilibatkan. Program kerja pemerintah hanya akan jadi baik jika manfaatnya langsung dirasakan masyarakat, berdampak luas. Pertanyaannya sekarang: sudahkah MBG benar-benar dinikmati anak-anak sekolah untuk memperbaiki gizi, atau baru sampai ke woro-woro dan seremonial?

Advertisement

Program MBG mendapat momentum baru pascadiciduknya Kepala BGN beserta dua wakilnya oleh Kejaksaan Agung. Kini tongkat komando dipegang Ninik S. Deyang, mantan wartawan yang naik dari Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik menjadi orang nomor satu. Ada satu pernyataannya yang penting: “MBG akan dijalankan oleh kantin sekolah”. Selama ini kita mengenal MBG dilaksanakan oleh SPPG—Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi. Pernyataan ini membuka ruang diskusi besar tentang arah kebijakan.

MBG adalah program andalan Presiden Prabowo Subianto yang selalu disebut dalam pidatonya baik di dalam maupun luar negeri. Harapannya besar: perbaikan gizi anak sekolah, penurunan stunting, penguatan SDM Indonesia Emas 2045.

Namun niat baik itu terbentur persoalan klasik tata kelola kita: tarik-menarik antara sentralisasi kebijakan dan realitas lapangan yang sangat beragam kondisi sosial-kulturalnya. Sejumlah kasus keracunan makanan, distribusi berantakan, inefisiensi, pembentukan ribuan SPPG, hingga dugaan korupsi menunjukkan desain MBG masih problematik. Ia terlalu sentralistik, padahal yang paling memahami kondisi riil anak-anak justru pemerintah daerah. Dan solusinya sudah ada pula dalam Pasal 18, 18 A dan 18 B konstitusi kita: desentralisasi dan otonomi daerah.   Pusat melibatkan dan memberi peran bermakna kepada daerah yang posisinya lebih dekat dengan rakyat yang dilayani: “the closer the governance to the people the better their services”.

Advertisement

Sentralisasi yang tidak Selalu Efisien  

Desain MBG terpusat menciptakan rantai birokrasi panjang: pusat ’! vendor ’! dapur produksi ’! distribusi ’! sekolah. Rantai ini menambah biaya logistik dan memperbesar risiko: keterlambatan, kualitas makanan turun, pengawasan lemah di lapangan. Ironisnya, pemerintah daerah justru punya semua instrumen yang dibutuhkan: data jumlah siswa, peta gizi, peta kemiskinan, jaringan UMKM pangan lokal. Tapi kapasitas itu belum dimanfaatkan optimal. Di sinilah paradoksnya: yang paling tahu kondisi lapangan, tidak diperankan.

Mengembalikan Esensi Otonomi Daerah

Reformulasi MBG harus kembali ke prinsip dasar otonomi: urusan sehari-hari seperti memberi makan anak sekolah seharusnya dilepaskan ke daerah. Pusat fokus sebagai penyedia anggaran, regulator, penetap standar gizi nasional, dan pengawas.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Padang EkspresIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Zakat dan Pajak: Harmoni Kewajiban

Zakat dan Pajak: Harmoni Kewajiban

Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII 24-26 Juli  tahun 2026 menghasilkan  11 poin kesimpulan.

Bibit Sepakbola Sumbar Mati di Kandang Sendiri

Bibit Sepakbola Sumbar Mati di Kandang Sendiri

Sepakbola Sumatera Barat punya darah. Lihat saja SSB di 19 kabupaten/kota, tiap sore lapangan penuh anak-anak pakai jersey.

KUII: Menafsir Kemilau Peradaban

KUII: Menafsir Kemilau Peradaban

KONGRES Umat Islam Indonesia (KUII) VIII yang berlangsung pada 24–26 Juli 2026 di Jakarta menjadi momentum penting bagi konsolidasi umat.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer