
Penulis : Edomi Saputra - Dosen Pascasarjana Universitas Mamba’ul Ulum Jambi
Revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia yang disahkan DPR pada 9 Juni 2026 bukan sekadar mengubah aturan kepegawaian, tetapi juga dinilai menandai kemunduran agenda reformasi Polri karena bertentangan dengan rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian RI yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto.
Pembahasan revisi yang berlangsung cepat dan tertutup memperlihatkan pilihan politik pemerintah untuk memperluas kewenangan institusi kepolisian tanpa diiringi penguatan mekanisme akuntabilitas.
Revisi tersebut mencakup tiga perubahan utama, yakni perpanjangan usia pensiun anggota Polri, perluasan peluang penempatan perwira aktif di jabatan sipil, serta pelemahan peran Komisi Kepolisian Nasional sebagai lembaga pengawas.
Padahal, penguatan Komisi Kepolisian Nasional menjadi satu-satunya rekomendasi komisi reformasi yang secara khusus bertujuan memperkuat kontrol terhadap kepolisian.
Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian RI dibentuk Presiden Prabowo setelah gelombang kritik terhadap tindakan kekerasan aparat pada 2025 dengan mandat menyusun arah baru reformasi kepolisian.
Perubahan usia pensiun membuat Jenderal Listyo Sigit Prabowo berpeluang tetap memimpin Polri hingga mendekati Pemilihan Presiden 2029.
Jika sebelumnya anggota Polri wajib pensiun pada usia 58 tahun, undang-undang baru menaikkan batas usia menjadi 60 tahun dan membuka peluang perpanjangan masa dinas bagi jenderal bintang empat melalui keputusan presiden.
Dengan ketentuan tersebut, Listyo Sigit tidak lagi harus pensiun pada 2028 dan masih berpeluang memperpanjang masa jabatannya hingga memasuki tahun politik 2029.
Sejumlah laporan masyarakat sipil menjelang Pemilu 2024 mencatat dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam konsolidasi politik di daerah, mulai dari pertemuan dengan kepala desa hingga dugaan intimidasi terhadap kelompok tertentu.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




