Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Reformasi Polri Berbalik Arah

A
Penulis: Adriyanto Syafril❯
Edomi Saputra.
Edomi Saputra.

Advertisement

Penulis : Edomi Saputra - Dosen Pascasarjana Universitas Mamba’ul Ulum Jambi

Revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia yang disahkan DPR pada 9 Juni 2026 bukan sekadar mengubah aturan kepegawaian, tetapi juga dinilai menandai kemunduran agenda reformasi Polri karena bertentangan dengan rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian RI yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto.

Pembahasan revisi yang berlangsung cepat dan tertutup memperlihatkan pilihan politik pemerintah untuk memperluas kewenangan institusi kepolisian tanpa diiringi penguatan mekanisme akuntabilitas.

Advertisement

Revisi tersebut mencakup tiga perubahan utama, yakni perpanjangan usia pensiun anggota Polri, perluasan peluang penempatan perwira aktif di jabatan sipil, serta pelemahan peran Komisi Kepolisian Nasional sebagai lembaga pengawas.

Padahal, penguatan Komisi Kepolisian Nasional menjadi satu-satunya rekomendasi komisi reformasi yang secara khusus bertujuan memperkuat kontrol terhadap kepolisian.

Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian RI dibentuk Presiden Prabowo setelah gelombang kritik terhadap tindakan kekerasan aparat pada 2025 dengan mandat menyusun arah baru reformasi kepolisian.

Advertisement

Perubahan usia pensiun membuat Jenderal Listyo Sigit Prabowo berpeluang tetap memimpin Polri hingga mendekati Pemilihan Presiden 2029.

Jika sebelumnya anggota Polri wajib pensiun pada usia 58 tahun, undang-undang baru menaikkan batas usia menjadi 60 tahun dan membuka peluang perpanjangan masa dinas bagi jenderal bintang empat melalui keputusan presiden.

Dengan ketentuan tersebut, Listyo Sigit tidak lagi harus pensiun pada 2028 dan masih berpeluang memperpanjang masa jabatannya hingga memasuki tahun politik 2029.

Sejumlah laporan masyarakat sipil menjelang Pemilu 2024 mencatat dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam konsolidasi politik di daerah, mulai dari pertemuan dengan kepala desa hingga dugaan intimidasi terhadap kelompok tertentu.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Padang EkspresIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Zakat dan Pajak: Harmoni Kewajiban

Zakat dan Pajak: Harmoni Kewajiban

Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII 24-26 Juli  tahun 2026 menghasilkan  11 poin kesimpulan.

Bibit Sepakbola Sumbar Mati di Kandang Sendiri

Bibit Sepakbola Sumbar Mati di Kandang Sendiri

Sepakbola Sumatera Barat punya darah. Lihat saja SSB di 19 kabupaten/kota, tiap sore lapangan penuh anak-anak pakai jersey.

KUII: Menafsir Kemilau Peradaban

KUII: Menafsir Kemilau Peradaban

KONGRES Umat Islam Indonesia (KUII) VIII yang berlangsung pada 24–26 Juli 2026 di Jakarta menjadi momentum penting bagi konsolidasi umat.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer