Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Utang Pemda dan Defisit APBD Menganga

Heri Sugiarto • Senin, 10 November 2025 - 09:52 WIB

Hamdani.
Hamdani.
Oleh: Hamdani, Associate Professor Departemen Akuntansi FEB Universitas Andalas.

PADEK.JAWAPOS.COM-Nama Purbaya Yudhi Sadewa sekarang salah satu yang paling sering mendapat liputan di lingkaran pemerintahan. Sejak dilantik 8 September 2025 sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) di Kabinet Merah Putih, Purbaya praktis jadi figur paling “berisik” pada Kabinet Merah Putih. 

Gayanya yang bukan tipe teknokrat kalem tampil sebagai menteri “koboi" yang siap berhadapan dengan nama-nama besar: Luhut Binsar Pandjaitan, para gubernur, sampai elite partai.

Purbaya tegas bicara soal pemotongan anggaran, menolak pakai APBN untuk menutup utang Kereta Cepat Whoosh dan Family Office.

Pada saat yang sama pada 27 Oktober 2025, kebijakannya dinilai kontroversi ketika Purbaya juga bilang pemerintah pusat menyiapkan dana pinjaman Rp240 triliun buat pemda berdasarkan PP Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat yang dialokasikan untuk tahun 2026.

Bagaimana mungkin di satu sisi pemda dianggap tidak belanja cepat, uangnya disindir cuma parkir di bank, tapi di sisi lain pemerintah pusat justru menawarkan pinjaman jumbo Rp240 triliun? 

Pinjaman kepada pemda tanpa didahului peningkatan kemandirian fiskal dan kualitas belanja sama saja menambah risiko keuangan daerah.

Pemda jadi tergoda mengambil utang, tapi belum tentu siap membelanjakannya secara efektif.

Dengan kata lain: pinjaman ini berpotensi hanya memperdalam defisit APBD, bukan memperbaikinya.

Sri Mulyani ketika jadi Menkeu mengedepankan kebijakan fiskal countercyclical, fungsi stabilisasi APBN dijalankan untuk menahan gejolak siklus ekonomi, bukan asal ekspansi. Itu sebabnya defisit dijaga, pajak dinaikkan atau belanja ditahan ketika perlu stabilisasi.

Purbaya memilih berbeda mengambil pendekatan fiskal ekspansif di saat ekonomi melambat dan menetapkan target pertumbuhan ekonomi yang sangat optimistis. 

Pemerintah belanja lebih besar, pajak tak dinaikkan, APBN didorong jadi mesin penggerak.

Sebelum R-APBN 2026 disahkan DPR, dia sudah menambah belanja dan melebarkan defisit dari 2,48 persen ke 2,68 persen terhadap PDB.

Pola fiskal ekspansif ala pusat ini sekarang didorong juga ke daerah dengan mengalokasikan pinjaman untuk daerah Rp240 triliun.

Pesannya ke pemda: serap anggaran, belanjakan cepat, ambil pinjaman kalau kurang. Tapi apakah kondisi fiskal daerah yang terbatas siap untuk model agresif seperti ini? 

Defisit APBD Semakin Menganga

PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah membedakan antara SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenan) dengan SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran).

Kalau perhitungan APBD ditutup dengan angka SILPA nol alias nihil yakni selisih antara defisit APBD dengan pembiayaan netto, maka realisasi APBD tersebut harus menghasilkan angka SiLPA positif yang berarti selisih lebih realisasi penerimaan APBD dari pengeluaran APBD periode anggaran yang sama.

Pinjaman itu hanya sehat kalau pemda memiliki basis pendapatan sendiri yang kuat dan kualitas belanja yang baik.

Indikatornya dari sisi pendapatan tingginya porsi pendapatan asli daerah (PAD) dibanding total pendapatan APBD, dan dari sisi belanja rendahnya selisih SiLPA dibanding defisit APBD.

Pinjaman kepada pemda tanpa didahului peningkatan kemandirian fiskal dan kualitas belanja sama saja menambah risiko keuangan daerah.

Pemda jadi tergoda mengambil utang, tapi belum tentu siap membelanjakannya secara efektif. Dengan kata lain: pinjaman ini berpotensi hanya memperdalam defisit APBD, bukan memperbaikinya.

Kemandirian fiskal ditandai dengan peningkatan porsi PAD terhadap pendapatan APBD yang berarti semakin tinggi porsi tersebut, maka semakin mandiri pendanaan pemda tersebut.

Kualitas belanja diukur dari tinggi realisasi belanja APBD. Artinya, penyerapan belanja maksimal dan dana parkir di perbankan relatif kecil. 

Data realisasi APBD menunjukkan, pada 2020 PAD pemda seluruh Indonesia tercatat Rp264,06 triliun atau 24 persen dari total pendapatan Rp1.115,49 triliun. Tahun 2021: PAD Rp297,01 triliun atau 25 persen dari total Rp1.168,22 triliun. Tahun 2022: PAD Rp328,48 triliun atau 28 persen dari Rp1.190,94 triliun. Tahun 2023: PAD Rp328,34 triliun atau 28 persen dari Rp1.184,14 triliun. Tahun 2024: PAD Rp386,08 triliun atau 28 persen dari Rp1.363,68 triliun.

Selama lima tahun terakhir, rata-rata kontribusi PAD terhadap pendapatan APBD hanya sekitar 27 persen. Bahkan tiga tahun terakhir stagnan di angka 28 persen. Padahal idealnya minimal sepertiga pendapatan APBD, atau sekitar 33 persen, bersumber dari PAD daerah sendiri. Singkatnya: kemandirian fiskal daerah belum naik signifikan. Pemda masih tergantung pusat.

Jika PAD belum naik, lalu pemda disuruh ambil pinjaman, maka terjadi perilaku gali lobang tutup lobang yang memaksa pemda melunasi beban utangnya dengan memperolah utang baru.

Total defisit APBD secara kumulatif 2020-2024 mencapai Rp331,53 triliun. Rinciannya: 2020 defisit Rp60,6 triliun, 2021 defisit Rp74,507,36 triliun, 2022 defisit Rp63,02 triliun, 2023 defisit Rp57,41 triliun, 2024 defisit Rp75,99 triliun.

Dalam periode yang sama, SiLPA justru lebih besar: total Rp497,55 triliun. Per tahun: 2020 Rp101,09 triliun, 2021 Rp98,04 triliun, 2022 Rp120,20 triliun, 2023 Rp100,21 triliun, 2024 Rp78,89 triliun. Artinya jelas: meskipun pemda mencatat defisit, uang kas sebenarnya masih tersisa besar di akhir tahun. Bahkan di tengah defisit kumulatif Rp331,53 triliun, pemda masih “menyisakan” dana Rp497,55 triliun.

Bandingkan dengan pinjaman yang sudah pernah diambil pemda selama lima tahun: Rp51,64 triliun. Dengan kas sebesar itu, pinjaman Rp51,64 triliun praktis tidak memberi manfaat nyata. Kenapa harus berutang kalau kas daerah saja masih mengendap ratusan triliun?

Inilah kenapa tawaran pinjaman Rp240 triliun untuk 2026 tadi terasa berbahaya. Pemda belum terbukti mampu menyerap anggarannya sendiri secara disiplin, tapi ditawari tambahan utang. Risiko fiskal langsung naik, defisit APBD semakin menganga dan praktik gali lobang dan tutup lobang terpaksa dijalankan.

Potret Buram Pengelolaan APBD

Sejak awal, Purbaya sering menyuarakan target pertumbuhan ekonomi nasional di atas 6 persen, bahkan mendekati 8 persen di 2025. Menurut dia, ini hanya bisa dicapai kalau pemda cepat membelanjakan APBD. Logikanya: belanja daerah mendorong ekonomi daerah, lalu ekonomi daerah mendorong ekonomi nasional.

Data Per 30 September 2025, pertumbuhan ekonomi Indonesia berada di 4,95 persen year-on-year. Angka ini malah sedikit lebih rendah dibanding rata-rata kumulatif 2024 yang sebesar 5,03 persen. Di saat yang sama, inflasi September 2025 juga meningkat menjadi 2,65 persen (year-on-year), naik dari 1,84 persen di September 2024. Artinya ekonomi tidak ngebut, harga barang malah merangkak.

Realisasi pendapatan APBD per 31 Oktober tercatat Rp923,11 triliun atau 68,24 persen dari target Rp1.352,66 triliun. Tapi realisasi belanja baru Rp808,2 triliun atau 57,35 persen dari pagu Rp1.409,21 triliun. Artinya, di atas kertas masih ada belanja Rp601,01 triliun yang harus dikeluarkan dalam sisa waktu kira-kira 1,5 bulan menuju akhir tahun. Ini rawan. Bila dikebut dalam waktu sangat pendek, maka kualitas pekerjaan fisiknya bisa jeblok. Ini problem klasik akhir tahun: proyek jadi formalitas, bukan ekonomi riil.

Fakta yang sebenarnya terjadi belanja APBD tidak direalisasikan secara proposal sepanjang tahun. Uangnya mengendap dulu dalam bentuk kas daerah, lalu dikeluarkan secara "brutal" di akhir tahun.

Akibatnya efek pengganda fiskal belanja pemda untuk mendorong sektor lain hilang. Belanja publik tidak menjadi stimulasi ekonomi bulanan, tapi jadi sprint administratif di akhir tahun.

Ini bukan sekadar isu teknis penyerapan anggaran. Ini cermin bahwa fungsi fiskal daerah tidak berjalan baik. Belanja publik yang seharusnya jadi pengungkit sektor riil justru berubah jadi “modal pasif” yang tidur di bank. Ekonomi lokal kehilangan dorongan, pelaku usaha lokal kehilangan perputaran kas.

Lebih jauh, ini menunjukkan ada masalah perencanaan pembangunan yang tidak sinkron antara pusat dan daerah, plus masalah disiplin fiskal daerah sendiri. Dokumen anggaran kas daerah ada, tapi sering hanya formalitas, tidak sungguh-sungguh dipakai mengelola arus kas bulanan.

Data BI per 15 Oktober 2025 yang dirilis Kemenkeu menyebutkan dana daerah yang mengendap di rekening kas pemerintah daerah mencapai Rp233,97 triliun. Rinciannya: simpanan pemerintah kabupaten Rp134,2 triliun, provinsi Rp60,2 triliun, kota Rp39,5 triliun. Instrumen tempat uang itu “tidur”: giro Rp178,14 triliun, deposito Rp48,4 triliun, tabungan Rp7,43 triliun. Jadi bukan cuma angka di spreadsheet; ini uang nyata yang mengendap di bank.

Postur APBD 2025 mencatat pendapatan Rp1.352,55 triliun dan belanja Rp1.408,87 triliun. Artinya defisit Rp55,12 triliun, sedikit lebih rendah dibanding periode sebelumnya Rp76,10 triliun. Tapi cerita tidak selesai di situ. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja APBN dan APBD memotong belanja daerah Rp50,6 triliun. Artinya ruang belanja makin sempit, sementara kebutuhan tidak turun. Efeknya? Defisit APBD justru makin terbuka, melebar.

Ironisnya, meski secara formal APBD defisit, di Laporan Realisasi Anggaran, angka SiLPA selalu lebih besar dari defisit. Contoh: tahun 2024 defisit Rp75,99 triliun tapi SiLPA Rp79,23 triliun. Tahun 2023 defisit Rp57,41 triliun tapi SiLPA Rp91,13 triliun. Dengan kata lain, pada akhir 2024 kas daerah yang masih tersedia sebesar Rp79,23 triliun, hanya turun dari Rp91,13 triliun tahun sebelumnya.

Jadi daerah teriak defisit, tapi faktanya masih menyimpan kas puluhan triliun.

Selama periode 2020-2025, perbandingan antara defisit APBD dan SiLPA menunjukkan satu hal penting: secara umum pemerintah daerah sebenarnya tidak perlu menutup belanja APBD dengan utang. Kecuali satu hal: kalau pinjaman itu dipakai untuk proyek yang jelas-jelas bisa mencetak PAD baru. Misalnya infrastruktur ekonomi produktif yang menghasilkan penerimaan asli daerah. Kalau utang dipakai hanya sebagai “tambal sulam defisit”, itu bukan solusi. Itu jebakan.

Jadi, tawaran pinjaman Rp240 triliun dari pusat kepada pemda harus dibaca hati-hati. Ini soal disiplin fiskal daerah, kemandirian PAD, dan kemampuan daerah membelanjakan anggaran secara merata dan berkualitas sepanjang tahun — bukan ngebut di November-Desember.

Tanpa disiplin itu, pinjaman daerah bukan alat pembangunan. Hanya alat memperlebar defisit APBD, mengerek risiko fiskal, dan pada akhirnya menumpuk masalah ke depan.(*)

Editor : Heri Sugiarto
#apbd #pinjaman pusat untuk daerah #risiko keuangan daerah #Utang pemda #Defisit APBD #kas daerah #hamdani #APBN 2026