Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Peran Ekonomi dan Keuangan Syariah Pada Kebencanaan

Adetio Purtama • Jumat, 19 Desember 2025 | 11:24 WIB

Rifka Abadi
Rifka Abadi
Oleh: Rifka Abadi

Wakil Ketua MUI Kota Padang

PADEK.JAWAPOS.COM—Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat kerawanan bencana tertinggi di dunia. Gempa bumi, banjir, longsor, hingga tsunami tidak hanya menimbulkan korban jiwa, tetapi juga meninggalkan dampak ekonomi jangka panjang berupa kerusakan aset produktif, hilangnya mata pencaharian, serta meningkatnya kemiskinan secara struktural.

Dalam konteks ini, pendekatan penanganan bencana tidak cukup hanya mengandalkan belanja fiskal dan bantuan kemanusiaan secara konvensional. Diperlukan instrumen pembiayaan yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Ekonomi dan keuangan syariah menawarkan kerangka tersebut, dengan fondasi maqasid al syari’ah, penjagaan jiwa, harta, dan keberlanjutan kehidupan ekonomi syariah memiliki relevansi kuat dalam seluruh siklus kebencanaan, mulai dari mitigasi, tanggap darurat, hingga pemulihan pasca bencana. Bencana yang merusak harta dan mengancam jiwa menuntut intervensi ekonomi yang berorientasi maslahah.

Peran Ekonomi syariah tentunya berangkat dari tujuan utama maqasid al syari‘ah berupa menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

Bencana secara langsung mengancam hifz al nafs (jiwa) dan hifz al mal (harta), sehingga respons kita terhadap bencana menjadi mandat dari ekonomi syariah, bukan sekadar aktivitas sosial.

Ekonomi syariah menempatkan aktivitas ekonomi bukan sekadar sebagai mekanisme pertukaran nilai, tetapi sebagai instrumen untuk menjaga keberlangsungan kehidupan manusia secara menyeluruh.

Dalam perspektif ekonomi syariah, penanganan bencana merupakan mandat sistemik yang melekat pada fungsi ekonomi itu sendiri. Ketika bencana menghancurkan aset dan menurunkan kapasitas ekonomi masyarakat, kegagalan sistem ekonomi untuk merespons secara adil dan berkelanjutan akan memperpanjang penderitaan dan memperlebar ketimpangan.

Di titik inilah ekonomi syariah berfungsi sebagai instrumen penjagaan, dengan memastikan bahwa mekanisme pembiayaan, distribusi bantuan melalui instrument keuangan sosial syariah, dan skema pemulihan ekonomi yang dilakukan berbasis keadilan, dan berorientasi pada keberlanjutan.

Ekonomi syariah menyediakan perangkat konkret untuk menerjemahkan maqasid ke dalam kebijakan dan instrumen operasional kebencanaan.

Zakat, infak, dan sedekah tentunya akan memiliki peran sebagai proteksi awal untuk menjaga keberlangsungan hidup korban bencana.

Baca Juga: Kemajuan Beramanah: Islam dan Jalan Kesejahteraan tanpa Eksploitasi

Wakaf, khususnya wakaf produktif dan wakaf uang, menjadi instrumen strategis dalam pemulihan harta dan aset publik secara berkelanjutan. Sementara itu, pembiayaan berbasis bagi hasil, sukuk berbasis aset, serta qard hasan berfungsi sebagai mekanisme pemulihan ekonomi yang menjaga martabat dan kemandirian masyarakat terdampak.

Wakaf bukan sekadar instrumen filantropi pasif, melainkan mekanisme ketahanan sosial ekonomi yang berperan strategis dalam situasi krisis, termasuk bencana.

Karakter wakaf yang bersifat abadi, tidak berorientasi profit pribadi, dan ditujukan untuk kemaslahatan umum menjadikannya sangat relevan dalam seluruh fase kebencanaan, terutama saat terjadi dan setelah bencana terjadi.

Dengan demikian, keterkaitan antara maqasid al syari‘ah dan kebencanaan menegaskan bahwa ekonomi syariah bukan sekadar pilihan alternatif dalam penanganan bencana, melainkan kerangka normatif dan operasional yang menempatkan keselamatan jiwa dan pemulihan harta sebagai tanggung jawab ekonomi kolektif.

Dalam konteks ini, penanganan bencana menjadi bagian integral dari agenda pembangunan ekonomi syariah, bukan pelengkap pada tataran kebijakan publik.

Dalam ekonomi syariah, bencana dipandang bukan semata peristiwa alam yang menimpa, tetapi juga ujian terhadap sistem distribusi risiko dan solidaritas sosial.

Kerusakan akibat bencana sering kali memperlebar ketimpangan karena kelompok rentan kehilangan aset tanpa memiliki akses pembiayaan yang lebih adil dan merata.

Dalam konteks pembangunan berkelanjutan, bencana seharusnya tidak hanya dipandang sebagai beban fiskal, melainkan momentum untuk menghadirkan sistem ekonomi yang lebih adil, inklusif, dan memiki ketahanan dengan nilai-nilai yang menjadi inti dari ekonomi dan keuangan syariah. (*)

Editor : Adetio Purtama
#ekonomi #peran #kebencanaan #keuangan syariah