Informasi yang dihimpun Padang Ekspres, pengawasan kos-kosan dilakukan di sejumlah kecamatan di antaranya Padang Barat dan Kototangah. Di kos-kosan Padang Barat, ditemukan dua pasangan ilegal atau tanpa hubungan pernikahan, Jumat (16/6).
“Dalam pengawasan di kos-kosan kawasan Kecamatan Padang Barat, kami temukan ada dua pasangan ilegal. Dua kos-kosan tersebut melakukan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 9 tahun 2016 tentang Pengelolaan Rumah Kos,” jelas Kepala Satpol PP Padang, Mursalim.
Ia mengatakan, akibat lalainya pemilik dalam melakukan pengawasan terhadap anak-anak kosnya, petugas terpaksa memberikan surat panggilan terhadap pemilik.
Selain itu, pengawasan juga dilakukan Satpol PP di sejumlah jalan utama di Kota Padang, salah satunya Jalan Khatib Sulaiman. Kawasan tersebut kerap menimbulkan keresahan bagi warga Kota Padang lewat adanya aksi balap liar.
“Di Jalan Khatib Sulaiman ini, banyak laporan dari masyarakat yang sudah resah karena ulah pergaulan remaja. Mereka sudah melanggar norma-norma yang ada di Ranah Minang. Saat melakukan pengawasan, kita amankan sepasang remaja yang sedang berduaan di dalam mobil yang sedang terparkir di bibir jalan,” terang Mursalim.
Mursalim menambahkan, mereka yang terjaring dalam pengawasan telah berada di Mako Satpol PP untuk diproses. “Kita akan serahkan mereka ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang. Kita akan panggil pihak keluarga mereka sebagai penjamin, serta kita akan berikan arahan di depan keluarga mereka sebagai pembinaan,” tutupnya. (s) Editor : Hendra Efison