Kebijakan tersebut berlaku untuk tagihan air bulan Desember 2025 yang dibayarkan pada Januari 2026. Wali Kota Padang Fadly Amran menyampaikan kebijakan ini pada Senin (15/12/2025) sebagai bentuk keringanan bagi masyarakat yang terdampak bencana.
Direktur Utama Perumda Air Minum Padang, Hendra Pebrizal, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Wali Kota Padang Nomor 817 Tahun 2025 tertanggal 9 Desember 2025 tentang pemberian pengurangan tarif air minum akibat banjir dan longsor.
Hendra menerangkan, pencatatan meter air pelanggan dilakukan setiap bulan mulai tanggal 21 bulan sebelumnya hingga tanggal 20 bulan berjalan. Sementara itu, gangguan layanan air minum akibat banjir dan longsor terjadi sejak 26 November 2025, saat proses penagihan untuk bulan November telah selesai dilakukan.
“Karena billing tagihan November sudah dicetak sebelum bencana, maka tagihan November tidak termasuk dalam pengurangan tarif. Pengurangan diberikan untuk pemakaian air yang tercatat pada bulan Desember 2025,” ujar Hendra.
Ia menambahkan, perbaikan layanan air minum mulai dilakukan sejak 1 Desember 2025, setelah sebelumnya sempat mengalami mati total sejak 26 November 2025. Hingga 5 Desember 2025, pemulihan layanan telah mencapai sekitar 75 persen, meskipun masih berfluktuasi akibat hujan lebat di wilayah hulu.
Bagi pelanggan yang hingga kini belum kembali teraliri air, Perumda Air Minum Padang menyalurkan air bersih secara gratis melalui mobil tangki.
Selain itu, pelanggan yang belum menerima aliran air tetap mendapatkan pengurangan sebesar 50 persen pada beban tetap atau abonemen untuk bulan Desember 2025.
Bea Sampah Tak Didiskon
Sementara itu, kebijakan pemotongan tarif tidak berlaku untuk bea retribusi sampah yang dipungut melalui tagihan PDAM setiap bulan. Bea sampah tetap dikenakan secara penuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif bea sampah yang mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2025 ditetapkan sebagai berikut: rumah tangga dengan daya listrik 450 VA atau kurang sebesar Rp20.000 per bulan; rumah tangga dengan daya listrik 900 VA hingga 2.200 VA sebesar Rp25.000 per bulan; serta rumah tangga dengan daya listrik 3.500 VA hingga 5.500 VA sebesar Rp35.000 per bulan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang, Fadelan Fitra Masta, menegaskan bahwa tidak ada pemotongan bea sampah pascabencana.
“Tidak ada pemotongan tarif. Tetap seperti biasa karena pascabencana, layanan pengambilan sampah tetap berjalan seperti biasa,” kata Fadelan saat dikonfirmasi pada Selasa (16/12/2025).
Ia juga menyebutkan bahwa volume sampah yang diangkut oleh Lembaga Pengelola Sampah (LPS) ke rumah-rumah warga, justru mengalami peningkatan pascabencana dibandingkan kondisi normal. “Jadi, tidak ada perubahan terkait bea sampah,” ujarnya.(*)
Editor : Heri Sugiarto