Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Takut PKH Dicabut, Pekerja Informal di Padangpanjang Tolak BPJS Ketenagakerjaan

Hendra Efison • Sabtu, 25 November 2023 | 18:04 WIB
Photo
Photo
PADEK.CO--Bergulirnya informasi yang tidak benar, banyak pekerja mandiri (informal) menolak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Menyikapi hal tersebut, pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi menjelaskan kepesertaan jaminan keselamatan kerja tidak akan memutuskan status masyarakat penerima bantuan sosial (bansos).

Account Representative Khusus, Erick Yulanda Putra menyebut dicabutnya status sebagai penerima bansos, jika peserta BPJS Ketenagakerjaan itu merupakan pekerja formal.

"Misalnya yang bersangkutan pegawai perusahaan swasta, yang seluruh karyawannya terdaftar di kementerian sebagai penerima upah minimum setara dan di atas Upah Minimum Regional (UMR)," ujar Erck.

Sementara penerima bansos seperti PKH dan lainnya yang bekerja di jalur informal, tidak akan terdaftar sebagai pekerja penerima upah resmi. Sehingga pekerja informal seperti pedagang, buruh harian lepas, dan petani serta lainnya tetap akan terdaftar sebagai penerima bansos.

"Pengalaman di Dinas Sosial Padangpanjang, seratus lebih penerima bansos dicabut karena terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dari sejumlah perusahaan swasta dan BUMN," beber Erick.

Hal tersebut juga dibenarkan Kepala Dinas Sosial Padangpanjang, Osman Bin Nur menegaskan terhapusnya status penerima bansos karena salah satu anggota keluarga merupakan pekerja formal di perusahaan atau BUMN.

Berstatus sebagai pekerja formal, kata Osman, otomatis akan tercatat di Kementerian Ketenagakerjaan RI dan terhubung dengan data pada Kementerian Sosial RI. Namun tidak halnya dengan pekerja mandiri atau informal, tidak tercatat sebagai penerima upah di Kementerian.

"Masyarakat sebagai penerima PKH, tidak ada masalah jika terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Sebab data di Dinas Sosial sebagai penerima bansos, tidak ditemukan di Kementerian Ketenagakerjaan. Sehingga aman, karena memang bukan penerima upah formal," jawab Osman dikonfirmasi terpisah. (wrd) Editor : Hendra Efison
#Tolak BPJS Ketenagakerjaan #Pekerja Informal di Padangpanjang #Takut PKH Dicabut