Ketua KPU Pasaman Rodi Andermi mengatakan, tes wawancara ini merupakan tahapan terakhir dari seleksi PPS Pemilu 2024. Tes wawancara ini akan berlangsung hingga 17 Januari 2023.
“Nantinya KPU Pasaman akan menetapkan masing-masing 3 orang per PPS untuk 62 nagari se-Pasaman,” jelasnya.
Ia menjelaskan, menurut Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022, pada tahapan wawancara calon anggota PPS, KPU Kabupaten/Kota akan menyiapkan materi seleksi wawancara yang mencakup pengetahuan kepemiluan, komitmen yang mencakup integritas, independensi, dan profesionalitas, rekam jejak calon anggota PPS, dan klarifikasi tanggapan dan masukan masyarakat.
Setelah seleksi wawancara, KPU melakukan penilaian dengan mengisi formulir penilaian wawancara dan menentukan peringkat calon anggota PPS berdasarkan hasil wawancara yang dituangkan dalam berita acara paling lambat satu hari setelah pelaksanaan wawancara.
Selanjutnya, pada tahapan pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS, KPU Kabupaten/Kota mengumumkan hasil seleksi wawancara paling lama tiga hari setelah tahapan wawancara berakhir pada tempat publik yang mudah diakses oleh masyarakat dan memanfaatkan sarana media informasi.
Peserta seleksi wawancara anggota PPS juga harus memahami UU No. 7 Tahun 2017, pengetahuan kepemiluan, tugas wewenang PPS, segala hal terkait penyelenggaraan Pemilu di tingkat TPS dan kenal dengan stakeholders terkait pada tingkat PPS, seperti wali nagari, Babinsa, Babinkamtibmas dan lain-lain.
“Seperti halnya seleksi wawancara pada umumnya, peserta wajib berpenampilan rapi sopan dan senyum sapa. Karena, penampilan dan performa yang bagus akan mencerminkan kinerja yang profesional,” pesannya. (cr8) Editor : Novitri Selvia