Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

KPU: Memang Ada Data Pemilih Usia di Atas 120 Tahun, dan Nama hanya Satu Huruf

Admin Padek • Jumat, 23 Juni 2023 | 06:30 WIB
Photo
Photo

PADEK.CO-Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan bahwa dari hasil laporan yang dihimpun, sebanyak 514 KPU kabupaten/kota di 38 provinsi dan 128 Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan mengumumkannya kepada publik.


Hal itu terungkap saat konferensi pers yang dihadiri Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Anggota KPU Betty Epsilon Idroos, August Mellaz, Mochammad Afifuddin, Idham Holik, Parsadaan Harahap dan Yulianto Sudrajat saat Konferensi Pers Update Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2024, di Media Center KPU, Kamis (22/6/2023).


“Rencananya nanti oleh KPU Pusat rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap akan dilakukan pada tanggal 2 sampai 4 Juli,” ucap Hasyim Asy’ari.


Terkait adanya pihak yang melakukan pencermatan data pemilih dan menyebut adanya dugaan data invalid, Hasyim meminta agar temuan tersebut disampaikan kepada KPU dan mengajak untuk memerhatikan bersama.


“Kemudian kami akan mengundang berbagai pihak yang berkepentingan dengan ini atau stakeholder nanti kita undang Bawaslu, partai politik, pemerintah supaya kita bisa duduk bersama-sama memerhatikan apa yang menjadi catatan dan kemudian kita klarifikasi bersama-sama. Supaya kemudian fair, sama-sama membuka data dan kemudian sama-sama mengetahui data yang dimaksud itu,” kata Hasyim.


Sementara itu Betty Epsilon Idroos selaku pengampu Divisi Data dan Teknologi Informasi KPU menyampaikan DPSHP Pemilu 2024 sejumlah 204.656.053 pemilih dengan jumlah TPS 820.344.


Terkait data ganda, menurut KPU, telah dilakukan pencermatan dan tersisa data untuk kegandaan dalam provinsi tersisa 672 (0,003 persen) dan data ganda antar provinsi 1.034 (0,005 persen).


Pencermatan juga dilakukan untuk data invalid tanggal lahir usia di bawah 17 tahun sebanyak 450 orang (0,002 persen) dan usia di atas 120 tahun sebanyak 38 orang (0,002 persen).


Informasi itu disampaikan KPU sekaligus menjawab tudingan data dan temuan beberapa pihak yang meragukan validitas data pemilih. Pemilih yang berusia di bawah 17 tahun memang ada ditemukan dan wajib didata sebagai pemilih selama yang bersangkutan telah menikah. Kemudian pemilih usia di atas 120 tahun yang juga memang ada ditemukan dan wajib didata sebagai pemilih.


“Ternyata ada lho ya data masyarakat kita dengan (nama) huruf hanya satu. Sepanjang memenuhi syarat mereka harus kami daftarkan. Aneh kalau kami (KPU) meninggalkan mereka menjadi data pemilih. Lalu mau kita apakan kalau memang ada (orangnya), jadi aneh juga kalau kemudian tiba-tiba kami harus menghapus ini. Kami akan mempertanggungjawabkan data ini,” kata Betty.


Terkait tidak dimasukkannya NIK hingga tanggal lahir di DPS, Betty menjelaskan bahwa hal tersebut masuk data yang dilindungi oleh Undang-undang (UU). “Insya Allah tidak ada data aneh dalam DPS, DPSHP dan nanti ditetapkan jadi DPT,” tegas Betty seperti dikutip dari laman resmi KPU.(rel)

Editor : Admin Padek
#dpt #daftar pemilih tetap #Nama Pemilih Satu Huruf #Pemilih Usia 120 #data pemilih ganda #kpu #Data Pemilih Invalid #pemilu