Instruksi tersebut disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, yang meminta seluruh gubernur, bupati, dan wali kota menunda atau membatalkan rencana perjalanan ke luar negeri selama periode libur lebaran mendatang.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 000.2.3/1171/SJ tentang Penundaan Perjalanan ke Luar Negeri Selama Libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah yang ditetapkan di Jakarta pada Minggu (8/3/2026).
Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah wajib berada di wilayah kerjanya masing-masing terhitung mulai 14 Maret hingga 28 Maret 2026.
Kebijakan tersebut diambil agar pemerintah daerah dapat mengambil langkah strategis dalam menghadapi lonjakan aktivitas masyarakat selama periode libur Idulfitri.
Kemendagri menegaskan empat poin utama yang harus menjadi perhatian pimpinan daerah selama periode Lebaran 2026.
Pertama, mengantisipasi potensi peningkatan risiko keamanan dan keselamatan masyarakat selama libur Idulfitri dengan terus berkoordinasi bersama seluruh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Kedua, pemerintah daerah diminta menerapkan kesiapsiagaan untuk mendukung kelancaran arus mudik lebaran di masing-masing wilayah.
Ketiga, kepala daerah diminta melakukan pemantauan dan pengendalian inflasi guna memastikan stabilitas harga kebutuhan pokok masyarakat tetap terjaga selama periode libur panjang tersebut.
Keempat, pemerintah daerah diinstruksikan memastikan kesiapan penyelenggaraan berbagai kegiatan perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah agar berjalan lancar, aman, dan tertib di setiap daerah.
Selain itu, Tito Karnavian juga menginstruksikan agar rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) atau izin perjalanan dengan alasan penting yang sebelumnya telah diterbitkan pada rentang waktu tersebut segera dibatalkan atau dijadwalkan ulang.
Pemerintah hanya memberikan pengecualian bagi perjalanan yang bersifat sangat penting.
Baca Juga: Hujan Deras Picu Banjir di Solok, 21 Rumah Warga Koto Sani Tergenang
Pengecualian tersebut meliputi agenda yang merupakan arahan langsung dari Presiden Republik Indonesia atau perjalanan dalam rangka pengobatan medis yang bersifat mendesak.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap kehadiran kepala daerah di wilayah masing-masing dapat memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal, sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ekonomi di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat selama periode mudik lebaran.(*)
Editor : Hendra Efison