Peristiwa tersebut terjadi di KM 12+900, petak jalan antara Stasiun Pauhlima dan Stasiun Indarung, yang melibatkan Orang Tidak Dikenal (OTK).
Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, menjelaskan bahwa lokasi kejadian merupakan bagian dari Ruang Manfaat Jalur KA (Rumaja) dan Ruang Milik Jalur KA (Rumija) yang diperuntukkan khusus bagi operasional kereta api dan tertutup untuk aktivitas masyarakat umum.
Berdasarkan keterangan masinis, sebelum kejadian terlihat seorang OTK dalam posisi tidur di atas rel. Masinis telah membunyikan semboyan 35 (klakson) berulang kali sebagai peringatan, namun yang bersangkutan tidak segera menjauh sehingga kecelakaan tidak dapat dihindari.
Reza menegaskan bahwa operasional kereta api dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 181 ayat (1), yang melarang setiap orang untuk:
- Berada di ruang manfaat jalur kereta api;
- Menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel;
- Melintasi atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api.
Adapun yang dimaksud dengan “setiap orang” mencakup individu maupun korporasi.
Ruang manfaat jalur kereta api meliputi jalan rel serta area di kiri, kanan, atas, dan bawahnya yang digunakan untuk konstruksi dan operasional perkeretaapian. Area ini merupakan zona terbatas yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas umum.
Selain itu, penggunaan jalur kereta api untuk kegiatan seperti bermain, berjualan, menggembala ternak, menjemur barang, membuang sampah, hingga parkir kendaraan termasuk pelanggaran hukum.
Ketentuan tersebut dikecualikan bagi petugas resmi perkeretaapian yang memiliki surat tugas atau tanda pengenal dari penyelenggara prasarana.
“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1) dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp15.000.000,” tegas Reza.
PT KAI Divre II Sumbar mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api, termasuk dengan saling mengingatkan apabila terdapat aktivitas berbahaya di sekitar jalur rel.
Baca Juga: Kebakaran Rumah di Dharmasraya, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Keselamatan perjalanan kereta api hanya dapat terwujud melalui kolaborasi berbagai pihak. KAI Divre II Sumbar secara konsisten bekerja sama dengan pemerintah daerah, aparat kewilayahan, serta komunitas pecinta kereta api dalam melakukan sosialisasi keselamatan.
Edukasi juga terus dilakukan kepada masyarakat, termasuk pelajar di sekolah-sekolah yang berada di sekitar jalur rel, agar tidak melakukan aktivitas berbahaya maupun merusak fasilitas pengamanan.
KAI mengapresiasi seluruh masyarakat yang telah berkontribusi dalam menjaga keselamatan transportasi publik ini.
Apabila masyarakat menemukan aktivitas mencurigakan atau berpotensi membahayakan di sekitar jalur rel, dapat segera melaporkan melalui:
- Contact Center: 121 / (021) 121
- Email: cs@kai.id
- Media sosial: @keretaapikita / @kai121