Langkah ini diusulkan karena sejumlah perilaku dinilai belum sepenuhnya terjangkau oleh hukum positif.
Fauzi menyebut, konten kreator yang menyamar sebagai perempuan termasuk perilaku yang viral di media sosial, namun belum bisa sepenuhnya ditindak oleh aparat penegak hukum karena keterbatasan aturan yang ada.
“Kita akan siapkan hukum pidana adat. Hal-hal yang tidak dijaring oleh hukum positif, akan kita jaring dengan pidana adat,” ujarnya.
Mekanisme Sanksi Pidana Adat
Menurut Fauzi, pidana adat merupakan bentuk hukum sosial yang berlaku di tengah masyarakat Minangkabau. Penerapannya berbasis kesepakatan adat dan diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.
Ia menjelaskan, sanksi yang diterapkan dapat berupa pengumuman identitas pelanggar di lingkungan masyarakat hingga pemberian denda sesuai ketentuan adat.
“Misalnya diumumkan di masjid, disebutkan siapa pelakunya, asal-usulnya, dan perbuatannya. Termasuk juga ada sanksi denda sesuai ketentuan adat,” katanya.
Fauzi menegaskan, perilaku laki-laki yang berpenampilan perempuan dinilai tidak hanya melanggar norma sosial, tetapi juga bertentangan dengan nilai adat dan agama di Minangkabau.
Soroti Orgen Tunggal Bernuansa Erotis
Selain itu, LKAAM juga menyoroti maraknya hiburan orgen tunggal yang dinilai mengarah pada pertunjukan erotis di sejumlah daerah di Sumbar.
Fauzi mengingatkan pentingnya pembatasan waktu operasional hiburan tersebut, terutama dalam acara pesta pernikahan atau kegiatan masyarakat lainnya.
“Saya berharap bupati dan wali kota menerapkan batas waktu. Jam 00.00 WIB harus sudah selesai, bahkan 15 menit sebelumnya sudah ada peringatan dari petugas,” ujarnya.
Ia juga mengusulkan adanya komitmen tertulis dari pasangan calon pengantin saat mengurus administrasi di Kantor Urusan Agama (KUA), terkait batasan penyelenggaraan hiburan orgen tunggal.
“Nanti saat pembekalan di KUA, calon pengantin diminta menandatangani pernyataan. Jika melanggar, siap menerima sanksi, termasuk pidana adat,” jelasnya.
Menuju Regulasi Lebih Kuat
Fauzi menambahkan, saat ini LKAAM Sumbar tengah melakukan sosialisasi ke LKAAM kabupaten dan kota untuk membahas konsep penerapan pidana adat tersebut.
Rencana itu akan dimatangkan bersama para pemangku adat sebelum diusulkan menjadi peraturan daerah (Perda) agar memiliki kekuatan hukum yang lebih luas.
“Kita akan sosialisasikan dulu, kita sepakati bersama. Setelah itu baru kita usulkan ke DPRD untuk menjadi Perda,” katanya.
Sebagai langkah awal, sosialisasi dijadwalkan berlangsung pada awal April di wilayah kabupaten kota di Sumbar dengan melibatkan pengurus LKAAM daerah.
Fauzi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan pelanggaran norma kepada lembaga adat setempat.
“Masyarakat bisa melapor ke LKAAM kabupaten kota atau ke pengurus adat setempat. Ini tanggung jawab bersama menjaga marwah adat Minangkabau,” tutupnya.(*)
Editor : Hendra Efison