Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kompensasi Listrik Padam Harga Mati

R
Penulis: Redaksi❯
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Advertisement

Habis terjadi blackout (pemadaman total aliran listrik secara mendadak) di Sumatera 22 Mei lalu, menyusul di Pulau Jawa. Jika padam listrik di Sumatera dipicu cuaca ekstem, di Pulau Jawa karena gangguan teknis pada pembangkit listrik besar dan krisis pasokan batu bara. Kendala operasional pada sejumlah pembangkit listrik besar milik produsen swasta atau membuat pasokan terpaksa keluar dari sistem interkoneksi kelistrikan Jawa. Hal ini menciptakan ketidakseimbangan antara pasokan listrik dan lonjakan kebutuhan masyarakat atau industri.

Penurunan kapasitas pembangkit juga disebabkan oleh menipisnya cadangan batu bara di beberapa Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Hal ini dipicu oleh masalah kesenjangan harga jual batu bara domestik (DMO) yang jauh lebih rendah dibandingkan harga pasar internasional, serta adanya penyesuaian produksi melalui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang membatasi fleksibilitas produsen batu bara.

Apapun pemicunya adalah tugas PLN untuk menyelesaikan masalahnya dan kembali menormalkan pasokan listrik. Listrik adalah kebutuhan dasar. Satu jam saja listrik mati luas dampaknya. Masyarakat atau konsumen berhak komplen. Karena dampaknya yang ditimbulkan blackout tersebut tidaklah kecil.

Advertisement

Untuk wilayah Sumatera walau listrik mati “hanya” dua hari berdampak luas di berbagai provinsi seperti Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, dan Sumatera Selatan.  Masyarakat di Sumatra mengalami berbagai masalah akibat listrik padam sejak Jumat (22/05) sampai Minggu (24/05), mulai dari timbulnya korban jiwa hingga bisnis yang merugi.

Sebanyak lima orang dilaporkan meninggal dunia ketika mati listrik di Sumatra karena keracunan karbon monoksida dari genset dan tenggelam di sungai.Kemudian, sejumlah warga di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat mengaku rugi secara finansial akibat padamnya listrik.

Masih untung di Sumatra yang cuma dua hari, pemadaman di Pulau Jawa malah mencapai 2 pekan. Sudah kebayangkan rentetan kerugian konsumen. Baik rumah tangga maupun industri.

Advertisement

Terutama hilangnya potensi produksi pada sektor industri, rusaknya bahan baku, terganggunya operasional layanan publik, hingga penurunan omzet bagi pelaku UMKM hingga lebih dari 50%.

Masyarakat dan pelaku usaha yang terdampak berhak atas kompensasi. Aturan ganti rugi pemadaman ini dijamin dalam UU No.30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan Permen ESDM. Besaran kompensasi biasanya diberikan dalam bentuk potongan tagihan atau tambahan token listrik. PLN mesti memberikan kompensasi kepada pelanggan yang dirugikan. Karena itu hak konsumen.

Sebab pelanggan sudah melaksanakan kewajiban membayar iuran tiap bulan. Telat beberapa waktu saja arus langsung diputus. Tak ada tawar menawar. Nah, ketika PLN yang salah, tidak bisa seenaknya saja. Kalau tidak bisa membayarkan kerugian yang diderita konsumen selama listrik mati, bentuk yang paling gampang adalah meringankan tagihan. Misalnya diskon 50 persen. Itu sudah cukup melegakan masyarakat yang tengah kesulitan keuangan saat ini. (*)

Advertisement
Editor : Adriyanto Syafril
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Padang EkspresIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Zakat dan Pajak: Harmoni Kewajiban

Zakat dan Pajak: Harmoni Kewajiban

Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII 24-26 Juli  tahun 2026 menghasilkan  11 poin kesimpulan.

Bibit Sepakbola Sumbar Mati di Kandang Sendiri

Bibit Sepakbola Sumbar Mati di Kandang Sendiri

Sepakbola Sumatera Barat punya darah. Lihat saja SSB di 19 kabupaten/kota, tiap sore lapangan penuh anak-anak pakai jersey.

KUII: Menafsir Kemilau Peradaban

KUII: Menafsir Kemilau Peradaban

KONGRES Umat Islam Indonesia (KUII) VIII yang berlangsung pada 24–26 Juli 2026 di Jakarta menjadi momentum penting bagi konsolidasi umat.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer