Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Nakerin), Nusyirwan, di Batusangkar, Selasa (13/1/2026).
“Anggapan bahwa pemerintah daerah seolah-olah diam terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin di Nagari Simawang adalah keliru. Kita melakukan penertiban sesuai kewenangan pemda,” kata Nusyirwan.
Koordinasi Cepat Berdasarkan Laporan Resmi
Langkah penertiban ini, kata dia, dilakukan setelah adanya laporan resmi dari Wali Nagari Simawang melalui Surat Nomor 300.1.6/135/WN-Simawang/2025 tertanggal 23 Desember 2025. Laporan tersebut terkait aktivitas penambangan emas ilegal di tepian Batang Air Ombilin, Jorong Padang Data, Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan.
Pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan pihak nagari dan kecamatan. "Bupati Tanahdatar langsung memerintahkan sekretaris daerah untuk menindaklanjuti laporan tersebut," tambah Nusyirwan.
Tim Terpadu Lakukan Peninjauan Lapangan
Pada 5 Januari 2026, Sekretaris Daerah menugaskan tim terpadu yang melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Forkopinca Rambatan, serta Wali Nagari Simawang untuk melakukan peninjauan langsung ke lokasi.
“Tim terpadu sudah menyosialisasikan regulasi minerba, termasuk kewenangan pemberi izin, dampak lingkungan, dan sanksi. Penambangan dihentikan, disaksikan Forkopimca, Wali Nagari, Kepala Jorong, unsur masyarakat, dan OPD terkait,” jelas Nusyirwan dalam rilis resmi Diskominfo Tanahdatar.
Pemerintah Daerah Terus Koordinasi Lintas Sektor
Nusyirwan menambahkan, Pemda Tanahdatar terus melakukan koordinasi lintas sektor dengan instansi terkait dalam penanganan PETI.
Pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga kelestarian lingkungan dan tidak mudah terprovokasi informasi yang tidak sesuai fakta lapangan.
“Kita mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan menolak aktivitas ilegal,” pungkasnya.(*)
Editor : Heri Sugiarto