Pelaku yang belakangan diketahui warga asal Kampung Padang Utara, Kenagarian Air Bengis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat ini tega memperkosa seorang gadis belia berinisial IM, 16. Mirisnya lagi, korban dilaporkan sempat dianiaya sebelum dirudapaksa.
Kapolsek Tanjungmutiara, Iptu Muswar Hamidi membenarkan kejadian tersebut. Pelaku berhasil diringkus kurang dari 24 jam usai melancarkan aksi tak terpujinya itu. “Usai menerima laporan dari korban, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku,” kata Kapolsek, Minggu (26/9).
Dijelaskan, aksi penganiayaan seksual yang dilakukan pelaku terhadap korban terjadi pada Kamis (23/9), sekitar pukul 17.00. Peristiwa pahit itu berlangsung di kawasan kebun sawit PT Mutiara Agam, persisnya di Jorong Muaro Putuih, Kenagarian Tiku V Jorong, Kecamatan Tanjungmutiara.
Terungkapnya kasus tersebut bermula saat warga menemukan korban di areal kebun Sawit PT Mutiara Agam dengan kondisi tanpa busana pada Kamis sekitar pukul 20.00 WIB.
Oleh warga, korban diantar ke Mapolsek Tanjungmutiara dan melaporkan ihwal kekerasan seksual yang dialaminya ke pihak berwajib.
“Polisi pun kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku di wilayah Jorong Muaro Putuih, Kenagarian Tiku V Jorong sekitar pukul 16.00 WIB, keesokan harinya,” sebutnya.
Kepada penyidik, pelaku mengaku melancarkan aksinya dengan cara membujuk korban untuk bekerja di rumah makan istrinya. Percaya begitu saja, korban bersedia dibawa pelaku karena diimingi gaji Rp 200 ribu per hari.
“Faktanya korban malah dibawa ke kebun sawit lalu memperkosanya. Korban sempat melawan namun dipukul oleh pelaku hingga meninggalkan bekas lebam di kepalanya,” jelasnya.
Setelah puas, pelaku meninggalkan korban dalam kondisi telanjang di kebun itu. Sampai akhirnya korban ditemukan warga sekitar dan dibawa ke Mapolsek Tanjungmutiara.
Selain menderita lebam di kepala, korban juga dilaporkan mengalami pendarahan pada bagian alat vitalnya. Saat ini korban telah dilarikan ke RSUD Lubukbasung untuk keperluan visum.
“Saat ini, penyidikan masih mengarah pada satu pelaku, belum ada bukti keterlibatan pelaku lain,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan disangkakan melanggar pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (ptr) Editor : Novitri Selvia