Kasi Tindak Pidana umum Kejari Agam Henri Setiawan menyebut, tahap II kasus tersebut dilakukan oleh penyidik setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa. Selanjutnya, perkara itu akan segera disidangkan di pengadilan.
“Hari ini (kemarin, red), kami menerima pelimpahan berkas perkara perampokan pedagang emas dari penyidik Polres Agam. Kami juga menerima barang bukti perkara itu,” kata Henri.
Menurutnya, penyerahan berkas tahap II beserta tersangka dan barang bukti itu merupakan peralihan tanggung jawab dari polisi ke kejaksaan. Secara teknis, kini kewenangan sudah beralih ke jaksa penuntut umum untuk menyidangkan kasus tersebut.
“Dengan telah dilimpahkan berkas perkara itu, maka segala tanggung jawab dan kewenangan berada di tangan Jaksa Penuntut Umum Kejari Agam. Selama 20 hari ke depan, kami bakal membuat surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lubukbasung,” ucapnya.
Adapun tersangka perampokan yang dilimpahkan itu berjumlah empat orang. Mereka masing-masing berinisial, HT, 48, N, 65, RR, 31, dan RA, 40. Empat tersangka ini sementara akan dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Lubukbasung setelah pelimpahan ini.
Dalam kasus perampokan yang menyeretnya, para tersangka ini mempunyai peran masing-masing berupa sopir, eksekutor dan lainnya. Mereka pun akan diancam Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dengan ancaman di atas 12 tahun penjara.
“Kami sudah siapkan dakwaannya dan tinggal waktu sidang. Sidang perdana bakal dilakukan pada awal Februari 2023,” katanya.
Diketahui, aksi perampokan yang dilakukan ke empat tersangka berlangsung pada 16 September 2022 lalu di jalan lintas Matur-Bukittinggi, persisnya di Jorong Parikpanjang, Nagari Parikpanjang, Matur. Korbannya adalah pedagang emas bernama Kamaruzaman, 47.
Para perampok ini beraksi menggunakan senjata api dan menabrak mobil korban menggunakan mobil kijang. Setelah merampas dan melukai korban, perampok kabur arah Bukittinggi. Di tengah jalan, mereka membakar mobil kijang dan pindah ke mobil pikap.
Selanjutnya mereka berpisah dan sepakat untuk bertemu di Riau untuk membagi emas hasil rampokan. Namun rencana itu urung berhasil lantaran polisi keburu menangkap empat orang tersangka.
Polisi menyebut, kawanan rampok ini berjumlah enam orang. Empat diantaranya yakni HT, 48, N, 65, RR, 31, dan RA, 40, sudah diringkus dan masih ada dua pelaku lain dalam pengejaran aparat dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kawanan rampok yang telah diamankan itu memiliki peran berupa eksekutor, pemetaan, maupun sopir. Mereka diamankan polisi bersama barang bukti emas, uang tunai beserta sejumlah kendaraan yang digunakan pelaku sebagai media untuk beraksi dan melarikan diri.
Dari tangan keempat pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu gelang emas 24 karat dengan berat sekitar 112,5 gram, dua kantong plastik berisi butiran emas seberat 381,5 gram dan 22,87 gram masing-masingnya.
Kemudian tiga unit mobil, satu sepeda motor dan lima unit handphone berbagai merek yang digunakan pelaku sebagai media dalam melancarkan aksinya dan melarikan diri. Selain itu juga disita uang tunai senilai Rp 394,7 juta yang merupakan hasil rampasan dan penjualan emas.
Pengakuan para tersangka kepada penyidik, emas hasil rampokan sudah sempat dijual ke Bukitiinggi seberat 350 gram dan Padang 350 gram. Sementara ratusan juta uang tunai yang dirampas dari korban sempat dibagi Rp10 juta untuk biaya melarikan diri masing-masing pelaku.
“Sebagian besar dari emas maupun uang tunai yang dirampas pelaku berhasil ditemukan. Khusus senpi dan barang bukti lainnya masih berada di tangan salah satu pelaku yang masih buron,” Kata Kapolres Agam, AKBP Ferry Ferdian saat relis penangkapan para tersangka pada 13 Oktober 2022 lalu. (ptr) Editor : Novitri Selvia