Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Curi Emas Senilai Rp 23 Juta, IRT Diringkus Polres Agam

Putra Susanto • Senin, 28 April 2025 | 13:30 WIB

DITANGKAP: NY, ibu rumah tangga tersandung kasus penipuan dengan modus berpura-pura membeli emas tertunduk sambil menangis saat diamankan di Mapolres Agam, Sabtu (26/4).(RIQUEL MUKHTADI UNTUK PADEK)
DITANGKAP: NY, ibu rumah tangga tersandung kasus penipuan dengan modus berpura-pura membeli emas tertunduk sambil menangis saat diamankan di Mapolres Agam, Sabtu (26/4).(RIQUEL MUKHTADI UNTUK PADEK)

PADEK.JAWAPOS.COM-Seorang ibu rumah tangga berinisial NY, 40, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Agam setelah dilaporkan melakukan penipuan dan penggelapan emas senilai Rp 23 juta.

Pelaku beraksi dengan modus berpura-pura menjadi pembeli.
Wanita paruh baya itu diamankan polisi di kediamannya di Korong Padangpolongan, Kecamatan Koto Aurmalintang, Padangpariaman, Sabtu (26/4) malam.

“Pelaku ditangkap dengan barang bukti berupa uang tunai Rp 13.998.000 dan satu unit sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksinya,” kata Kapolres Agam AKBP Muari melalui Kasat Reskrim AKP Eriyanto, Minggu (27/4).

Barang bukti uang tunai balasan juta tersebut diduga sisa hasil penjualan emas yang dibawa kabur pelaku. Korbannya sendiri merupakan seorang pedagang emas di Jorong Sikabu, Nagari Kampungtangah, Kecamatan Lubukbasung, Agam.

Identitas korban bernama David Geovani. Aksi penipuan yang dilakukan NY bermula pada Jumat sore (25/4), ketika pelaku datang menemui korban dengan berpura-pura hendak membeli emas.

“Pelaku berpura-pura membeli lima emas pada korban dengan menjaminkan sebuah tas bermotif macan tutul yang diklaim berisi uang, serta memberikan nomor telepon kepada korban,” ujarnya.

Setelah emas diserahkan, pelaku beralasan ingin memperlihatkan barang tersebut kepada adiknya yang berada di Pasar Balaiselasa. Namun setelah lebih dari satu jam, pelaku tidak kunjung kembali, sehingga korban melaporkan kejadian itu ke polisi.

Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengamankannya. Dalam pemeriksaan, NY mengakui perbuatannya.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 23 juta. Sebelumnya, pelaku telah menjual emas tersebut dan menggunakan uang hasil penipuan untuk keperluan pribadi.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Agam untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat NY dengan Pasal 378 atau 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan. (ptr)

Editor : Novitri Selvia
#penggelapan emas #polres agam #Nagari Kampungtangah