PADEK.JAWAPOS.COM-Satresnarkoba Polres Agam membekuk dua pria di wilayah pesisir Tiku, Tanjungmutiara, lewat operasi beruntun yang hanya berselang 10 menit.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita narkotika jenis ganja dan sabu yang sempat coba disembunyikan pelaku. Kedua tersangka diketahui berinisial MW, 45, dan DJ, 44.
Keduanya diamankan dari dua lokasi di Tiku pada Selasa (12/8) sore. Penangkapan pertama terjadi sekitar pukul 14.20 di warung Rujak Mutiara, Kampuang Tarandam, Jorong Pasirtiku, Kenagarian Tiku Selatan.
Tersangka MW alias Armen, diciduk setelah tim yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Iptu Herwin, menerima informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di lokasi itu. Saat digeledah, polisi menemukan satu kotak rokok milenium warna hitam berisi tiga paket ganja terbungkus plastik bening.
Barang bukti lain yang diamankan antara lain satu ponsel Vivo warna ungu dan sehelai celana pendek jeans merek IAM DENIM warna biru. MW langsung digiring ke Mako Polres Agam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tak sampai sepuluh menit kemudian, pukul 14.30, tim Satresnarkoba bergerak ke tepi Pantai Tiku, lokasi yang juga dilaporkan warga sebagai titik rawan penyalahgunaan narkotika. Di sana, polisi mengamankan DJ, warga Jorong Pasiatiku.
Melihat kedatangan petugas, DJ sempat membuang dua paket sabu yang dibungkus plastik klip bening sejauh dua meter. Upaya itu sia-sia karena polisi segera menemukan barang haram tersebut. Dari penggeledahan badan, polisi juga menyita satu ponsel Oppo warna biru dan uang tunai Rp750 ribu dalam pecahan bervariasi.
Peran Masyarakat jadi Kunci
Kapolres Agam melalui Kasat Resnarkoba Iptu Herwin menegaskan bahwa keberhasilan operasi ini tidak lepas dari partisipasi aktif masyarakat.
“Informasi dari warga menjadi kunci awal. Begitu laporan masuk, kami langsung lakukan penyelidikan intensif, mengumpulkan data, dan memastikan sasaran sebelum bergerak,” ujarnya.
Menurutnya, lokasi penangkapan di Kampuang Tarandam memang menjadi salah satu titik rawan peredaran narkoba. Situasi ini menjadi perhatian khusus pihak kepolisian, terlebih kawasan tersebut berdekatan dengan pusat aktivitas warga dan tempat umum.
Ancaman Hukuman Berat
Baik MW maupun DJ kini telah ditahan di Mako Polres Agam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya bisa mencapai belasan tahun penjara.
Polres Agam kembali mengimbau warga agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika, serta segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.
“Narkoba adalah ancaman serius bagi masa depan generasi muda. Mari kita cegah bersama,” tegas Iptu Herwin. (ptr)
Editor : Novitri Selvia