Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Baru Sijunjung Rampungkan Rekapitulasi Tingkat Kabupaten

Silvina Fadhilah • Senin, 2 Desember 2024 | 10:42 WIB

ADA TEMUAN: Proses rekapitulasi yang dilangsungkan di salah satu kecamatan di Tanahdatar, Jumat lalu. Salah satu TPS di Tanahdatar akan melakukan pemungutan suara ulang.(KPU SUMBAR UNTUK PADEK)
ADA TEMUAN: Proses rekapitulasi yang dilangsungkan di salah satu kecamatan di Tanahdatar, Jumat lalu. Salah satu TPS di Tanahdatar akan melakukan pemungutan suara ulang.(KPU SUMBAR UNTUK PADEK)

PADEK.JAWAPOS.COM-Proses rekapitulasi hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Sumatera Barat masih berjalan di sebagian besar daerah. Dari 19 kabupaten dan kota, baru Kabupaten Sijunjung yang berhasil menyelesaikan rekapitulasi hingga kemarin.

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Sumbar Jhon Manedi menyebutkan sebanyak 11 kabupaten dan kota di Sumbar saat ini masih berada pada tahap rekapitulasi tingkat kecamatan. Ini berlangsung sejak 28 November hingga 1 Desember 2024.

Sementara itu, rekapitulasi tingkat kabupaten dan kota dijadwalkan berlangsung pada 1-5 Desember, sebelum masuk ke tahap rekapitulasi tingkat provinsi pada 8-9 Desember 2024.

Meskipun baru Sijunjung yang selesai di tingkat kabupaten dan kota, sambungnya, progres di daerah lain juga terus berjalan sesuai jadwal. Menurut Jhon Manedi, sejauh ini tidak ada kendala dalam proses rekapitulasi.

“Hanya melakukan sesuai jadwal, dan Sinjunjung lebih dulu mengeluarkan hasil rekapitulasinya,” kata dia.

Setelah seluruh kabupaten/kota menyelesaikan rekapitulasi di tingkat masing-masing, KPU Sumbar akan menggelar rapat pleno tingkat provinsi pada 8-9 Desember 2024.

Dalam rapat tersebut, hasil dari seluruh kabupaten/kota akan dikompilasi untuk menentukan hasil akhir Pilkada di Sumatera Barat dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) mencapai 4.103.084 ribu jiwa.

Jhon menegaskan bahwa rapat pleno tingkat provinsi akan melibatkan berbagai pihak. Termasuk saksi dari partai politik dan pengawas dari Bawaslu. Hasil rekapitulasi tersebut dapat dilihat dalam aplikasi Sirekap KPU.

Khusus di Kota Padang, rekapitulasi masih berlangsung di tingkat kecamatan. Rapat pleno tingkat kecamatan dijadwalkan selesai pada 3-4 Desember. Sedangkan rekapitulasi tingkat kota akan dilaksanakan pada 5 Desember 2024.

Teknisi Penyelenggara KPU Kota Padang Arset Kusnadi, menjelaskan bahwa pihaknya menghadapi tantangan besar dalam hal logistik dan koordinasi di wilayah yang memiliki jumlah TPS sangat banyak. Ia mengatakan bahwa rekapitulasi tersebut masih baru di tahap kecamatan. Rekapitulasi tersebut juga baru dimulai Jumat (29/11).

“Menimbang ada 3 kecamatan, Kuranji, Kototangah dan Lubuk Begalung, termasuk kecamatan paling banyak TPS, itu agak lama, maka butuh waktu untuk rekapitulasi semua TPS di kota Padang,” kata dia.

Arset menyebut, seluruh penyelenggara di tingkat kecamatan telah bekerja maksimal untuk menyelesaikan rekapitulasi sesuai jadwal. Kecamatan Kototangah menjadi yang terbanyak dengan 145.596 pemilih.

Diikuti Kecamatan Kuranji dengan 106.936 pemilih, dan Kecamatan Lubukbegalung yang mencatat 87.843 pemilih. Sementara itu, Kecamatan Padang Timur, 55. 581 pemilih, Pauh 44.956, Padang Selatan, 44.210, dan Nanggalo 43.286.

Pelanggaran, Dua Daerah Selenggarakan PSU

Sementara itu, KPU Sumbar akan menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua kabupaten. Yakni Tanahdatar dan Dharmasraya. PSU ini dilakukan setelah ditemukan pelanggaran aturan pemilu yang melibatkan sejumlah pemilih yang melakukan pencoblosan lebih dari sekali.

Komisioner KPU Sumbar Ory Sativa Syakban menjelaskan bahwa pelanggaran di Tanahdatar terjadi akibat dua orang pemilih yang menggunakan KTP luar kabupaten namun tetap memilih di TPS 9 Nagari Sungayang.

KPU Kabupaten Tanahdatar pun memutuskan untuk menggelar PSU di TPS tersebut Minggu, (1/12). PSU ini akan melayani 197 pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

Sementara itu, PSU juga akan digelar di TPS 9 Nagari Empat Koto Pulaupunjung, Kabupaten Dharmasraya, yang disebabkan oleh dua pemilih yang menggunakan hak pilihnya dua kali di TPS yang berbeda. PSU di Dharmasraya dijadwalkan pada Selasa, (3/12) untuk melayani 510 pemilih yang terdaftar dalam DPT di TPS tersebut.

Ory menegaskan bahwa sesuai dengan Pasal 178B UU Pilkada, pemilih yang dengan sengaja memberikan suara lebih dari satu kali, baik di TPS yang sama atau berbeda, dapat dikenakan sanksi pidana.

Hukuman yang dapat dijatuhkan berupa pidana penjara antara 36 hingga 108 bulan, dengan denda yang bervariasi antara Rp36 juta hingga Rp108 juta.

“Kami sudah berulang kali mengingatkan pemilih untuk mematuhi ketentuan pemungutan dan penghitungan suara. Memilih lebih dari sekali adalah tindakan melawan hukum yang berkonsekuensi pidana,” tegasnya. (cr1/wni)

Editor : Novitri Selvia
#Arset Kusnadi #rekapitulasi hasil pemungutan suara #kpu kota padang #Pilkada Sijunjung #kpu sumbar