Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bukittinggi Ferizal dalam jumpa pers yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Kamis (11/1).
“Dari 181 perkara tersebut, 175 perkara pidana umum dan enam pidana khusus. Rinciannya 163 penanganan perkara di pengadilan, 10 melalui mekanisme restoratif justice dan dua penanganan diversi,” ujar Ferizal.
Ia menambahkan, untuk pidana khusus tersebut terkait dengan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan Pasar Atas tahun anggaran 2020 dan kegiatan fasilitasi pengelolaan sarana distribusi perdagangan tahun anggaran 2021.
“Kita berhasil menyelesaikan 10 perkara dengan restoratif justice. Ini jauh lebih besar dibandingkan target yang diberikan kepada kita. Kita ditargetkan bisa menyelesaikan dua perkara dengan restoratif justice,” tambahnya.
Sepanjang 2023, pihak Kejaksaan Negeri Bukittinggi juga telah melakukan dua kali pemusnahan barang bukti. “Selain itu kita juga telah melakukan pengembalian sejumlah barang bukti,” ucapnya.
Selain penangan perkara, sepanjang 2023 Kejaksaan Negeri Bukittinggi juga menjalankan sejumlah program edukasi kepada masyarakat umum.
“Untuk edukasi kepada masyarakat kita secara rutin menggelar kegiatan jaksa masuk sekolah. Pada kegiatan tersebut kita memberikan edukasi terkait hukum dan proses penanganan perkara serta berbagai hal lainnya. Kita juga bekerja sama dengan Radio RI untuk menggelar program sapa jaksa,” tambahnya. (r) Editor : Novitri Selvia