Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Bukittinggi Hadapi Penurunan Dana Transfer Umum 19,41%

Rian Afdol • Kamis, 6 November 2025 | 10:48 WIB

PARIPURNA:Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias menyampaikan hantaran Raperda APBD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Bukittinggi, Rabu (5/11).
PARIPURNA:Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias menyampaikan hantaran Raperda APBD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Bukittinggi, Rabu (5/11).

PADEK.JAWAPOS.COM-Berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 yang merupakan turunan dari RPJMD 2025–2029 dengan visi Bukittinggi Gemilang, Berkeadilan, dan Berbudaya, Wali Kota Bukittinggi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2026.

Penyampaian Raperda tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bukittinggi pada Rabu (5/11).

Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menjelaskan bahwa penyusunan RAPBD ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 yang telah disepakati antara Pemerintah Kota dan DPRD Bukittinggi, Senin (3/11).

“RAPBD Tahun 2026 disusun berpedoman pada RKPD Tahun 2026 yang merupakan penjabaran RPJMD 2025–2029 dengan visi Bukittinggi Gemilang, Berkeadilan, dan Berbudaya,” ujar Ramlan Nurmatias.

Ia menyampaikan bahwa tahun anggaran 2026 menghadapi tantangan fiskal akibat penurunan Dana Transfer Umum (DTU) yang merupakan dampak kebijakan nasional terkait pemerataan fiskal daerah.

“DTU Kota Bukittinggi turun dari Rp475,9 miliar pada 2025 menjadi Rp383,5 miliar pada 2026. Berkurang Rp92,4 miliar atau sekitar 19,41 persen. Kondisi ini memengaruhi ruang fiskal daerah dalam pembiayaan program prioritas dan pelayanan dasar,” ungkapnya.

Ramlan menambahkan, mengacu pada Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun 2026, penggunaan DTU diarahkan untuk membiayai belanja wajib dan mengikat, layanan dasar publik, serta memenuhi alokasi wajib di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

Untuk menjaga stabilitas fiskal, Pemerintah Kota Bukittinggi menempuh langkah strategis berupa efisiensi belanja operasional, penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), prioritas pada belanja publik, penguatan indikator kinerja program, serta peningkatan disiplin penganggaran.(rna)

Editor : Novitri Selvia
#ramlan nurmatias #raperda #dprd kota bukittinggi