Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Terapkan Perda AKB, Disiplinkan Protokol Kesehatan

Novitri Selvia • Selasa, 6 Oktober 2020 | 15:09 WIB
Photo
Photo
Ketua Tim II Sosialisasi Perda AKB dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Provinsi Sumatera Barat, Kombes Pol. Nina Febri Linda, yang juga adalah Kabidkum Polda Sumbar, mengatakan, pemberlakukan Perda akan dimulai 7 hari setelah diterbitkan pada 1 Oktober lalu.

"Jadi 7 hari ini adalah masa sosisalisasi, setalah masa sosialisasi habis, maka penegakan hukum sudah dapat dilakukan," ujar Nina, Selasa (06/12/2020).

Dikatakan Nina, pemberlakuan Perda ini merupakan upaya untuk mendisiplinkan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan (prokes). Karena, sebutnya, saat ini masih banyak masyarakat yang memiliki pemikiran bahwasanya Covid-19 itu tidak ada, sehingga mereka abai dengan protokol kesehatan.

"Maka dari itu, dengan pemberlakuan Perda ini, kita harap masyarakat patuh dengan protokol kesehatan, terutama menggunakan masker saat keluar rumah. Sehingga penularan Covid-19 dapat dicegah dan dikendalikan," pungkasnya.

Sementara itu, menurut pemaparan Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, sebagai bagian dari Tim Sosialisasi, Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang AKB dalam Pencegahan dan Pengendalian korona yang akan diberlakukan memuat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, berupa sanksi administratif. Mulai dari kerja sosial, denda serta sanksi pidana. Sanksi ini tidak hanya bagi perorangan, melainkan juga bagi pelaku usaha hingga lembaga pemerintahan.

Adapun, sosialisasi Perda AKB oleh tim terpadu dari Provinsi Sumatera Barat bersama Pemkab Dharmasraya juga dilakukan dengan turun ke lapangan dan membagikan masker kepada masyarakat. (ita) Editor : Novitri Selvia
#Perda AKB #Protokol Kesehatan #sosialisasi