PADEK.JAWAPOS.COM—Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor dalam waktu kurang dari enam jam sejak laporan diterima.
Kapolres Dharmasraya Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasat Reskrim Andri A menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada 17 April 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim bersama Kanit I Tipidum Ipda Dandi Fernando segera melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan pada Jumat (18/4/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di wilayah Jorong Balai Timur, Nagari Sungai Rumbai Timur, Kabupaten Dharmasraya.
Baca Juga: Ribuan Warga Padati Pesta Rakyat Dharmasraya, UMKM Laris dan Hiburan Meriah
Kasus ini bermula saat korban berinisial LS meminjamkan sepeda motor miliknya kepada pelaku dengan alasan untuk menjemput mobil. Namun, kendaraan tersebut justru digelapkan dan dijual oleh pelaku seharga Rp5 juta.
Adapun sepeda motor yang digelapkan merupakan Honda Beat Street dengan nomor polisi BA 6386 VAB. Uang hasil penjualan kemudian digunakan pelaku untuk membeli sepeda motor lain, yakni Suzuki Satria FU, serta untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui sebagian uang juga digunakan untuk aktivitas perjudian daring dan pembelian narkotika.
Baca Juga: Gudang Manau di Ulu Gadut Padang Terbakar Minggu Dini Hari, Kerugian Capai Rp20 Juta
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU sebagai barang bukti. Sementara itu, sepeda motor milik korban masih dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan kepada orang lain guna menghindari kejadian serupa. (ita)
Editor : Adetio Purtama