PADEK.JAWAPOS.COM—Untuk mengurai kepadatan arus lalu lintas pada jam sibuk pagi, Polsek Koto Baru mengeluarkan imbauan kepada para pengemudi truk pengangkut kelapa sawit agar tidak beroperasi sementara pada pukul 06.30 hingga 08.00 WIB.
Kebijakan ini diambil sebagai respons atas meningkatnya volume kendaraan di sejumlah ruas jalan utama di wilayah Koto Baru yang kerap memicu kemacetan, khususnya saat masyarakat memulai aktivitas harian seperti berangkat kerja dan mengantar anak ke sekolah.
Kanit Lantas Polsek Koto Baru, Andre Hamilin, menjelaskan bahwa kendaraan bertonase besar memiliki kontribusi signifikan terhadap perlambatan arus lalu lintas di pagi hari.
Baca Juga: SE 2026: Data yang Adil untuk Kebijakan yang Berkeadilan
“Pada jam-jam tersebut, aktivitas masyarakat sangat padat. Kehadiran kendaraan besar dapat mempersempit ruang gerak dan meningkatkan risiko kecelakaan,” ujarnya.
Upaya Preventif dan Persuasif
Andre menegaskan bahwa imbauan ini bersifat preventif guna menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan lancar. Pihak kepolisian juga mengedepankan pendekatan persuasif kepada pengemudi maupun perusahaan angkutan agar dapat menyesuaikan jadwal operasional mereka.
Selain itu, sejumlah titik rawan kemacetan menjadi fokus pengawasan aparat. Petugas tidak hanya melakukan pengaturan lalu lintas, tetapi juga memberikan sosialisasi langsung kepada para pengemudi di lapangan.
Baca Juga: SE 2026: Data yang Adil untuk Kebijakan yang Berkeadilan
“Edukasi kepada pengemudi terus kami lakukan agar imbauan ini dapat dipatuhi bersama demi kepentingan masyarakat luas,” tambahnya.
Harapkan Dukungan Semua Pihak
Dengan adanya imbauan ini, pihak kepolisian berharap seluruh pengguna jalan, khususnya pengemudi truk sawit, dapat bekerja sama dalam menciptakan kelancaran lalu lintas di jam sibuk.
Langkah ini diharapkan mampu mengurangi potensi kemacetan sekaligus menekan risiko kecelakaan di wilayah hukum Polsek Koto Baru, khususnya pada pagi hari. (ita)