PADEK.JAWAPOS.COM--Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya, Polda Sumatera Barat, menangkap seorang pria berinisial M (47) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi, Sabtu malam (9/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di Jorong Tiumang, Kenagarian Tiumang, Kecamatan Tiumang, Kabupaten Dharmasraya. Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua paket besar diduga sabu, 93 butir pil diduga ekstasi, satu unit telepon genggam, serta satu unit mobil Honda Brio beserta STNK kendaraan.
Operasi penangkapan dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya, AKP Azamu Suwaril. Pelaku ditangkap saat berada di dalam mobil yang digunakannya.
Baca Juga: Pengawasan Ayam Potong Diperketat, Distan Pessel Pastikan Daging Aman dan Halal
Kapolres Dharmasraya, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui AKP Azamu Suwaril mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Tiumang.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota langsung melakukan penyelidikan. Setelah keberadaan pelaku dipastikan, petugas segera melakukan penangkapan dan penggeledahan,” ujar AKP Azamu Suwaril.
Menurutnya, proses penggeledahan dilakukan dengan disaksikan warga setempat guna memastikan transparansi dalam tindakan kepolisian. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dua paket besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan puluhan pil yang diduga ekstasi.
Baca Juga: DPRD Minta Perumdam Tunda Kenaikan Tarif Air
Polisi juga menyita satu unit handphone yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi dalam aktivitas peredaran narkoba. Selain itu, mobil Honda Brio yang digunakan tersangka saat penangkapan turut diamankan sebagai barang bukti.
Berdasarkan identitas yang diperoleh kepolisian, tersangka diketahui bernama Muslim alias Lim bin Saprudin (47), seorang petani yang berdomisili di Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya.
Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Baca Juga: Satpol PP Padang Razia Penginapan, 4 Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Dharmasraya menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. (ita)
Editor : Adetio Purtama