Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Capai UHC 2027, Libatkan Perantau hingga Swasta

Aris Prima Gunawan • Senin, 13 Juli 2026 | 08:35 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi.

PADEK.JAWAPOS.COM -- Pemkab Padangpariaman menargetkan pencapaian Universal Health Coverage (UHC) pada 2027. Untuk me­wujudkan target tersebut, pemerintah daerah menggandeng berbagai pihak, mulai dari perusahaan, pelaku usaha, hingga perantau untuk membantu pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.

Asisten II Sekretariat Daerah Padangpariaman, Elfi Delita, mengatakan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) saat ini belum sepenuhnya mampu menanggung kebutuhan pembiayaan seluruh warga yang belum terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Kalau melihat kondisi APBD saat ini, dalam jangka satu tahun atau dua tahun ini tanpa dibantu keterlibatan masyarakat dan swasta tentu akan susah,” ujar Elfi, kemarin.

Ia menyebutkan, saat ini cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan masyarakat Padang­pariaman baru mencapai sekitar 86 persen dari total penduduk yang berjumlah sekitar 460 ribu jiwa.

Sementara itu, untuk mencapai status UHC, suatu daerah harus memiliki cakupan kepesertaan minimal 98 per­sen dari jumlah penduduk. “Masih ada sekitar 64 ribu warga Padangpariaman yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Untuk mencakup seluruh ma­sya­rakat tersebut diperlukan tambahan anggaran hingga puluhan miliar rupiah,” kata­nya.

Menurut Elfi, Pemkab Padangpariaman telah melakukan berbagai upaya untuk membantu pembayaran iuran masyarakat kurang mampu. Salah satunya dengan menggandeng Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) daerah serta pihak swasta.

Ke depan, pemerintah daerah juga akan membuka ruang lebih besar bagi perantau asal Padangpariaman untuk ikut berkontribusi membantu pembayaran iuran JKN masyarakat di kampung halaman.

“Ke depan kami akan me­libatkan perantau asal daerah­ ini agar ikut berkontribusi terhadap jaminan sosial warga­ di kampung halaman, seperti­ yang mulai dilakukan di Nagari III Koto Aur Malintang Selatan,” jelasnya.

Ia menilai keterlibatan perantau menjadi peluang besar bagi Padangpariaman untuk mempercepat pencapaian UHC, mengingat banyak warga daerah tersebut yang berhasil di berbagai wilayah perantauan.

“Dengan adanya gagasan bantuan dari perantau ini menjadikan kami lebih bersemangat, dan peluang Padang Pariaman bisa mencapai UHC optimal lebih besar,” katanya.

Selain mengandalkan dukungan dari berbagai pihak, Elfi menegaskan Pemkab Padangpariaman juga terus mendorong kesadaran masyarakat agar mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan secara mandiri.

Ia mengatakan, diperlukan peran aktif pemerintah nagari untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya kepesertaan aktif BPJS Kesehatan serta manfaat yang diperoleh.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pa­dang, Meri Lestari, menyampaikan bahwa Padangpariaman saat ini menjadi daerah dengan tingkat kepesertaan JKN terendah dibandingkan kabupaten dan kota lain di Sumatera Barat.

Ia menjelaskan, daerah yang telah mencapai UHC dengan cakupan kepesertaan 98 persen akan memberikan jaminan kepada seluruh ma­syarakat untuk memperoleh layanan kesehatan tanpa te­r­kendala biaya.

“Untuk mencapai UHC, tidak hanya kepesertaan yang harus mencapai 98 persen, tetapi tingkat keaktifan peserta JKN juga harus berada di angka 80 persen. Sedangkan Padangpariaman saat ini tingkat keaktifan baru mencapai 62 persen,” ujar Meri.

Karena itu, ia mendorong keterlibatan seluruh elemen masyarakat, termasuk para perantau, untuk membantu warga kurang mampu dalam pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan budaya masyarakat Padangpariaman yang menjunjung semangat gotong royong melalui tradisi “badoncek” atau patungan.

Ia menambahkan, ma­sya­­rakat yang telah menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan tidak perlu lagi khawatir terhadap biaya pelayanan medis, baik saat berobat di kli­nik­, puskesmas, maupun rumah sakit.

Sebelumnya, perantau asal Nagari III Koto Aur Malintang Selatan, Kecamatan IV Koto Aur Malintang, Kabupaten Padangpariaman, telah membantu pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi warga kampung halaman yang berasal dari kelompok ekonomi kurang mampu.

“Inisiatif ini merupakan hal baru. Selama ini di BPJS Cabang Padang baru ada keterlibatan badan usaha, belum melibatkan para perantau,” kata Meri Lestari.

Hal itu disampaikan saat kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama PBPU Kolektif antara BPJS Kesehatan Cabang Padang dengan Nagari III Koto Aur Malintang Selatan.

Meri menjelaskan, secara nasional bantuan pembayaran iuran BPJS Kesehatan masyarakat selama ini lebih banyak berasal dari badan usaha, fasilitas kesehatan, serta dana tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).

Ia pun mengapresiasi la­n­g­kah para perantau dan pemerintah nagari yang ikut berperan memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu di daerah tersebut. (apg)

Editor : Adriyanto Syafril
#Pemkab Padangpariaman #Universal Health Coverage (UHC)