Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Polresta Padang Gelar Penertiban Tambang Galian C Ilegal di Kecamatan Kuranji

Randi Zulfahli • Jumat, 6 Desember 2024 | 15:15 WIB

Kombes Pol Ferry Harahap saat penertiban tambang Galian C di Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Kombes Pol Ferry Harahap saat penertiban tambang Galian C di Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
PADEK.JAWAPOS.COM— Polresta Padang melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan galian C yang beroperasi di luar izin resmi. Operasi penertiban berlangsung pada Rabu, 4 Desember 2024 pukul 17.30 WIB di Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji.

Dalam operasi ini, tim gabungan dari Satreskrim Polresta Padang dan Polsek Kuranji berhasil mengamankan empat unit eskavator milik PT Parambahan Jaya Abadi.

Perusahaan yang dipimpin Elmita Yanti dengan pengelola lapangan bernama Bogi tersebut diduga melakukan penambangan di luar titik koordinat Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi.

Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari informasi dan temuan aktivitas penambangan ilegal.

"Kami melakukan penegakan hukum untuk menertibkan tambang-tambang ilegal galian C yang berpotensi merusak sumber daya alam dan sistem lingkungan," tegasnya.

Serangkaian tahapan koordinatif telah dilakukan, meliputi: Pemeriksaan pendahuluan dan pengambilan keterangan saksi, pengecekan titik koordinasi oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Barat, koordinasi dengan ahli pertambangan dan minerba dan pengamanan barang bukti berupa empat unit eskavator.

Berdasarkan temuan, pihak kepolisian menduga pelanggaran sesuai Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g, serta Pasal 104 atau 105 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pelanggaran ini berpotensi diancam pidana penjara maksimal lima tahun. Hal ini berlaku bagi setiap pihak yang menampung, memanfaatkan, mengolah, atau menjual mineral tanpa izin resmi.

Kombes Ferry mengajak masyarakat Kota Padang untuk berperan aktif. "Kami membutuhkan informasi dari masyarakat untuk membantu kami menegakkan hukum dan melindungi lingkungan," ujarnya. (*)

Editor : Hendra Efison
#PT Parambahan Jaya Abadi #tambang galian c #Gunung Sarik Kuranji #polresta padang #Bogi