Pertemuan dengan Menteri dan Wakil Menteri Kehutanan digelar pada Kamis, 8 Mei 2025, di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta. Andre menyampaikan kekhawatiran atas penetapan tiga warga Inderapura sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Barat.
Tak hanya itu, menurut informasi dari Kapolda dan Wakapolda, terdapat potensi penetapan tersangka massal terhadap sekitar 50 warga lainnya. “Jika ini berlanjut, jumlahnya bisa mencapai ribuan,” ujar Andre.
Masalah ini berawal dari pemindahan status lahan hutan lindung untuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Riau ke wilayah Inderapura dan Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan.
Padahal, masyarakat adat telah lama bermukim dan mengelola wilayah tersebut. Bahkan sejak 1990-an, perkebunan kelapa sawit telah berkembang, termasuk dengan rekomendasi dari para ninik mamak kepada perusahaan HGU, Incasi Raya.
"Perusahaan menanam sawit, masyarakat juga ikut menanam di sekitarnya, tanpa masalah selama puluhan tahun. Tapi setelah UU Cipta Kerja berlaku, lahan itu tiba-tiba dikategorikan sebagai hutan lindung dan aktivitas warga dinyatakan ilegal," jelas Andre.
Ia menilai situasi ini sebagai bentuk krisis keadilan dan meminta negara hadir untuk melindungi, bukan memenjarakan rakyatnya.
Andre pun mendesak agar KLHK segera mengevaluasi status kawasan tersebut dan menghentikan upaya kriminalisasi terhadap masyarakat adat. Ia juga mendorong pembukaan ruang dialog yang adil dan konstruktif.
Ketua DPRD Pesisir Selatan yang hadir dalam pertemuan tersebut menyatakan dukungan penuh terhadap penyelesaian konflik ini secara adil. Andre turut membawa rombongan ninik mamak, Ketua dan Wakil Ketua DPRD, anggota DPRD, serta 25 perwakilan masyarakat yang menyuarakan keresahan atas klaim hutan lindung terhadap tanah adat mereka.
Latar Belakang Konflik
Juru Bicara Ninik Mamak Inderapura, Rasadi Rangkayo Tama Alam, menjelaskan bahwa masyarakat membuka lahan sawit di tanah ulayat mereka sejak tahun 2000, di sekitar areal HGU Incasi Raya Grup.
Menurutnya, pada awalnya hutan di wilayah tersebut adalah hutan adat, bukan hutan lindung (HL) maupun hutan produksi konversi (HPK).
Namun, pada 1992, saat pemerintah membangun PLTA Koto Panjang di Riau, dibutuhkan hutan pengganti. Sejak saat itu, tanpa sepengetahuan ninik mamak, status tanah ulayat nagari Inderapura berubah menjadi hutan HL dan HPK.
"Kami tidak pernah melihat tanda batas atau plang kawasan hutan. Aktivitas masyarakat berlangsung tanpa hambatan hingga tahun 2021, saat sosialisasi soal status hutan baru dilakukan," ungkap Rasadi. Sejak itu, aparat Kehutanan dan Polda Sumbar melakukan razia, dan sejumlah warga ditangkap.
Rasadi menambahkan bahwa pada 2022, Ninik Mamak Inderapura telah mengajukan sanggahan ke KLHK dan Polri. Razia pun sempat berhenti, tetapi kembali dilakukan awal Februari 2025, hingga tiga warga kembali ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Maret 2025.
“Kami berharap Menteri Kehutanan dapat mengembalikan status tanah menjadi tanah ulayat, membebaskan warga yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan menghentikan razia hingga ada solusi,” ujar Rasadi.
Respons Menteri Kehutanan
Menanggapi hal tersebut, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan akan mempelajari persoalan ini secara menyeluruh. “Silakan sampaikan seluruh data, nanti akan ditindaklanjuti oleh Sekjen dan Dirjen terkait,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, jika terbukti masyarakat lebih dahulu menguasai lahan sebelum kawasan ditetapkan sebagai hutan, maka status hutan bisa dicabut. Penyelesaian sengketa ini, tambahnya, dapat dilakukan melalui program Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (Inver PPTPKH).
Terkait proses hukum terhadap warga, Raja Juli menyebut akan ditangani oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum). Ia memastikan pemerintah akan mencari solusi terbaik yang tidak merugikan masyarakat.(*)
Editor : Hendra Efison