Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Kasus Manipulasi Jaminan Kredit Modal Kerja, Anggota DPRD Sumbar Jadi Tersangka

Suyudi Adri Pratama • Senin, 29 Desember 2025 | 20:21 WIB

Kajari Padang memberikan keterangan usai penetapan tersangka dalam kasus korupsi Korupsi Manipulasi Jaminan pada Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja, Senin (29/12/2025). (Foto: Suyudi/Padeks)
Kajari Padang memberikan keterangan usai penetapan tersangka dalam kasus korupsi Korupsi Manipulasi Jaminan pada Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja, Senin (29/12/2025). (Foto: Suyudi/Padeks)
PADEK.JAWAPOS.COM—Kejaksaan Negeri Padang menetapkan tiga tersangka kasus tindak pidana korupsi manipulasi jaminan kredit Bank Garansi Distribusi Semen di salah satu bank pelat merah di Kota Padang dengan kerugian negara Rp34 miliar.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi manipulasi jaminan pada pemberian fasilitas kredit modal kerja Bank Garansi Distribusi Semen, Senin (29/12/2025).

Ketiga tersangka yakni BSN selaku Direktur/Komisaris PT Benal Ichsan Persada periode 2013–2020 yang juga diketahui sebagai anggota DPRD Provinsi Sumbar, RA selaku Senior Relationship Manager bank periode 2016–2019, serta RF selaku Relationship Manager periode 2018–2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Padang Koswara mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya manipulasi jaminan kredit yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp34 miliar.

“Tim penyidik Kejari Padang telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara manipulasi jaminan pada pemberian fasilitas kredit modal kerja Bank Garansi Distribusi Semen sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp34 miliar,” kata Koswara didampingi Plt Kasi Pidsus Budi Sastera dan Kasi Intel Erianto.

Koswara menjelaskan, BSN ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-03/L.3.10/Fd.2/12/2025 tanggal 29 Desember 2025 karena mengajukan agunan fiktif.

Sementara RA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-04/L.3.10/Fd.2/12/2025 dan RF berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-05/L.3.10/Fd.2/12/2025, yang keduanya juga diterbitkan pada 29 Desember 2025.

Dalam pemanggilan yang dilakukan Kejari Padang pada hari yang sama, hanya RF yang memenuhi panggilan penyidik.

“Hari ini dilakukan pemanggilan, yang hadir hanya satu orang dengan inisial RF. BSN dan RA tidak hadir. Sebelumnya mereka telah diperiksa sebagai saksi dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Koswara menyatakan Kejari Padang akan kembali melayangkan pemanggilan kepada BSN dan RA pada pekan depan. Hingga saat ini, RF belum dilakukan penahanan.

“Untuk penahanan belum dilakukan. Kami juga membuka opsi pencekalan terhadap para tersangka dan akan dilakukan pertimbangan lebih lanjut,” tutup Koswara. (yud)

Editor : Hendra Efison
#kerugian negara Rp34 miliar #Bank Garansi Semen #kejari padang #Manipulasi jaminan kredit #tersangka tipikor Padang #korupsi manipulasi jaminan kredit