Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Sport Center Padangpanjang Tanpa PBG, Sudah Lama Beroperasi

Yuwardi Tanjung • Senin, 30 Maret 2026 | 19:56 WIB

Sport Center Padangpanjang belum memiliki PBG meski sudah beroperasi. Pemko kini mengurus SLF, sementara muncul sorotan soal perizinan bangunan.
Sport Center Padangpanjang belum memiliki PBG meski sudah beroperasi. Pemko kini mengurus SLF, sementara muncul sorotan soal perizinan bangunan.
PADEK.JAWAPOS.COM—Bangunan Sport Center di Padangpanjang milik pemerintah kota diketahui belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) meski telah dibangun dan beroperasi, Senin (30/3/2025).

Pemerintah setempat kini tengah mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai kelengkapan administrasi bangunan.

Pantauan di lapangan, kawasan komplek olahraga yang dibangun menggunakan APBD Tahun Jamak 2022–2023 senilai Rp70 miliar itu telah dipasangi plang yang menyebutkan adanya pelanggaran sejumlah peraturan.

Pelaksana Harian Kepala Dinas PUPR Kota Padangpanjang, Nurasrizal, menyatakan pemasangan plang tersebut telah dilakukan sebelum dirinya menjabat sekitar sepekan terakhir.

Ia membenarkan bahwa bangunan sport center tersebut belum dilengkapi PBG, yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“PBG atau IMB itu dilakukan saat hendak membangun. Karena bangunan sudah berdiri, saat ini kita tengah mengurus penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF),” ujarnya usai Paripurna LKPJ Wali Kota, Senin (30/3/2025).

Bantah Pelanggaran RTRW

Terkait isi plang yang menyebut pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Peraturan Wali Kota (Perwako), Nurasrizal membantah hal tersebut.

Menurutnya, sejauh yang ia ketahui, persoalan utama hanya terkait belum adanya PBG atau IMB, bukan pelanggaran terhadap aturan tata ruang.

“Saya tidak paham kenapa plang tersebut juga berisikan pelanggaran Perda RTRW. Padahal yang sepengetahuan saya, hanya tidak memiliki PBG atau IMB,” katanya.

Sorotan dari Pakar Konstruksi

Sementara itu, seorang pakar konstruksi yang tidak ingin disebutkan namanya menyoroti kondisi tersebut. Ia menilai hal ini memprihatinkan, mengingat bangunan tersebut merupakan aset pemerintah.

Ia juga menekankan pentingnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai indikator kelaikan bangunan sebelum digunakan oleh masyarakat.

Menurutnya, SLF seharusnya sudah diselesaikan sebelum bangunan difungsikan. Namun, kawasan sport center diketahui telah lama digunakan masyarakat untuk berbagai aktivitas.

“Kawasan sport center diketahui telah beroperasi dan digunakan masyarakat dalam berkegiatan sejak lama. Kenapa baru sekarang pengurusannya dilakukan,” ujarnya.(*)

Editor : Hendra Efison
#Nurasrizal #PBG #Sport Center Padangpanjang #slf gedung