Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Eks Direktur Digugat Rp21,4 Miliar, PN Surabaya Tolak Intervensi Pemegang Saham

jpg • Jumat, 17 April 2026 | 09:18 WIB
Kimham Pentakosta, Kuasa hukum PT Java Fortis Corporindo
Kimham Pentakosta, Kuasa hukum PT Java Fortis Corporindo

SURABAYA—PT Java Fortis Corporindo menggugat mantan direkturnya, Nany Widjaja, di Pengadilan Negeri Surabaya terkait dugaan ketidakmampuan mempertanggungjawabkan dana perusahaan sebesar Rp21,4 miliar untuk pembangunan kawasan industri di Jombang.

Gugatan tersebut saat ini memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara setelah majelis hakim menolak permohonan intervensi dari PT Dharma Nyata Press (DNP) sebagai pemegang saham minoritas.

Kuasa hukum PT Java Fortis Corporindo, Kimham Pentakosta dari MSA Lawfirm, mengatakan permohonan intervensi PT DNP ditolak karena dinilai tidak relevan dalam perkara yang ditujukan kepada mantan direktur perusahaan.

Baca Juga: Messi Beli UE Cornella: Klub Legendaris Pembina Jordi Alba & David Raya

Ia menjelaskan bahwa gugatan tersebut secara khusus berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum oleh Nany Widjaja saat menjabat sebagai direktur perusahaan di bidang real estate tersebut.

Menurut Kimham, PT Java Fortis Corporindo memiliki komposisi saham yang terdiri dari PT DNP sebesar 25 persen dan PT Jawa Pos sebesar 75 persen.

Perusahaan disebut telah mengucurkan dana kepada Nany untuk keperluan pengadaan lahan di wilayah Jombang dalam rangka pembangunan kawasan industri.

Namun, dalam proses audit, dana sebesar Rp21,4 miliar tersebut dilaporkan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh yang bersangkutan, sehingga memunculkan dugaan adanya mark-up dalam pengelolaannya.

Baca Juga: Australia Tertarik Impor Pupuk Indonesia, Wamentan Sudaryono Pastikan Kebutuhan Domestik Utama

Dengan ditolaknya permohonan intervensi dari PT DNP oleh majelis hakim, proses hukum berlanjut ke tahap pemeriksaan substansi perkara yang berfokus pada dugaan pelanggaran hukum oleh mantan direktur tersebut.

Kuasa hukum penggugat menegaskan bahwa pemegang saham tidak perlu terlibat dalam perkara ini karena objek gugatan adalah tanggung jawab individu dalam kapasitas jabatan sebelumnya.

Sementara itu, pihak kuasa hukum Nany Widjaja, Billy Handiwiyanto, belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditulis.

Perkara ini masih berproses di Pengadilan Negeri Surabaya dan akan berlanjut pada tahapan pembuktian untuk mengungkap fakta-fakta terkait dugaan penyimpangan dana perusahaan tersebut. (gas)

Editor : Hendra Efison
#gugatan Rp21 miliar #Java Fortis #perkara hukum eks direktur #pn surabaya