Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Polisi Bongkar Penampungan 3.000 Liter Biosolar di Padang, Empat Orang Diamankan

Randi Zulfahli • Senin, 1 Juni 2026 | 19:15 WIB
Polisi mengungkap dugaan penampungan 3.000 liter Biosolar subsidi di Bandarbuat, Padang. Empat orang diamankan, kerugian diperkirakan Rp100 juta.
Polisi mengungkap dugaan penampungan 3.000 liter Biosolar subsidi di Bandarbuat, Padang. Empat orang diamankan, kerugian diperkirakan Rp100 juta.

BANDARBUAT, PADEK.JAWAPOS.COM — Dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi kembali terungkap di Kota Padang. Polisi menemukan sekitar 3.000 liter Biosolar yang ditampung dalam tiga tangki portabel di kawasan Bandarbuat, Kecamatan Lubukkilangan, Senin (1/6/2026) dini hari. Dalam pengungkapan tersebut, empat pria diamankan dan kerugian yang ditaksir dialami PT Pertamina mencapai Rp100 juta.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas bongkar muat BBM pada malam hari di belakang sebuah pertokoan di Jalan Raya Bandarbuat.

Kapolsek Lubukkilangan AKP Wildan Al Kautsar Ananputra memimpin langsung operasi yang dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB. Saat petugas tiba di lokasi, sejumlah orang didapati tengah memindahkan Biosolar dari kendaraan boks ke armada tangki menggunakan peralatan khusus.

"Kami menindaklanjuti informasi masyarakat yang kemudian terbukti adanya aktivitas pemindahan BBM subsidi di lokasi tersebut," kata Kasi Humas Polresta Padang Ipda Wadhi Nofianto.

Baca Juga: FIFA Terapkan Aturan Baru di Piala Dunia 2026: Wewenang VAR Diperluas, Waktu Kiper 5 Detik

Tiga Tangki Penuh Biosolar Ditemukan

Saat penggerebekan berlangsung, polisi menemukan tiga unit tedmon berkapasitas masing-masing satu ton yang seluruhnya telah terisi Biosolar.

Selain itu, petugas mengamankan satu unit truk tangki Mitsubishi Colt Diesel nomor polisi BN 8856 QB yang dalam kondisi berisi BBM, serta satu unit mobil boks Isuzu Traga BA 8580 AAB yang diduga digunakan sebagai sarana pengangkutan.

Polisi juga menemukan mesin penyedot lengkap dengan selang yang digunakan untuk mempercepat pemindahan bahan bakar dari satu kendaraan ke kendaraan lain.

Temuan tersebut memperlihatkan aktivitas penampungan dilakukan menggunakan sarana yang cukup lengkap. Penyidik kini mendalami apakah lokasi tersebut hanya berfungsi sebagai tempat penampungan sementara atau menjadi bagian dari rantai distribusi ilegal yang lebih luas.

Baca Juga: Hasil Uji Coba Piala Dunia 2026: Brasil Pesta Gol 6-2, Jerman Ngamuk, Pulisic Putus Kutukan

Empat Pria Kini Diperiksa Penyidik

Empat orang yang diamankan masing-masing berinisial M (67), A (53), YP (40), dan F (36).

Seluruhnya saat ini menjalani pemeriksaan di Polsek Lubukkilangan untuk mengungkap peran masing-masing dalam aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan BBM subsidi.

Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/4/VI/2026/SPKT/POLSEK LUBUK KILANGAN/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR tertanggal 1 Juni 2026.

Menurut Ipda Wadhi, penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri asal-usul Biosolar yang ditemukan di lokasi.

Penyalahgunaan BBM Subsidi Jadi Perhatian

Biosolar merupakan BBM yang mendapatkan subsidi pemerintah dan diperuntukkan bagi kelompok pengguna tertentu. Karena itu, setiap penyimpangan distribusi berpotensi mengurangi hak masyarakat yang berhak menerima subsidi tersebut.

Baca Juga: Anak Legenda Zinedine Zidane Masuk Skuad Piala Dunia 2026: Aljazair Siap Tantang Argentina

Data Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menunjukkan pengawasan distribusi BBM subsidi menjadi salah satu prioritas pemerintah untuk menjaga ketepatan sasaran penggunaan energi bersubsidi.

Dalam kasus yang diungkap di Bandarbuat ini, PT Pertamina disebut sebagai pihak yang mengalami kerugian material.

"Kerugian material akibat dugaan penyalahgunaan BBM tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp100 juta," ujar Ipda Wadhi.

Kasus tersebut kini ditangani penyidik dengan sangkaan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Polisi memastikan proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan penyalahgunaan Biosolar subsidi tersebut.(*)

Editor : Hendra Efison
#Biosolar subsidi #polresta padang #bbm subsidi #lubukkilangan