Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Anggota DPR Arisal Aziz Soroti Beda Perlakuan Kemenkum Soal Kewarganegaraan Perca dan Pemain Naturalisasi

Hendra Efison • Minggu, 5 Oktober 2025 | 12:38 WIB

Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PAN, H. Arisal Aziz soroti lambannya proses kewarganegaraan keluarga kawin campur dibanding pemain naturalisasi.
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PAN, H. Arisal Aziz soroti lambannya proses kewarganegaraan keluarga kawin campur dibanding pemain naturalisasi.
PADEK.JAWAPOS.COM—Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PAN, H. Arisal Aziz, menyoroti perbedaan perlakuan Kementerian Hukum (Kemenkum) dalam proses kewarganegaraan antara keluarga perkawinan campuran (perca) dengan pemain sepak bola naturalisasi.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum, Dirjen Imigrasi, Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, serta organisasi masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (1/10/2025), Arisal menilai adanya ketimpangan dalam proses pemberian status kewarganegaraan.

“Kami masih ingat ketika Dirjen AHU dan Kemenpora menyelesaikan proses kewarganegaraan pemain naturalisasi. Kenapa bisa secepat itu, Pak? Secepat kilat. Hari ini diajukan, hari ini disahkan,” tegas Arisal dalam rapat tersebut.

Politisi asal Sumatera Barat itu menilai, kecepatan proses bagi pemain sepak bola naturalisasi seharusnya juga bisa diterapkan bagi keluarga hasil perkawinan campuran yang selama ini menghadapi proses panjang dan berbelit.

“Rakyat kita membutuhkan kepastian hukum. Karena itu, tolong diselesaikan segera perihal kewarganegaraan ini,” ujarnya menegaskan.

Arisal juga menyoroti bahwa dasar hukum bagi pemain naturalisasi kerap diambil dari garis keturunan yang lebih jauh, sementara keluarga perca memiliki hubungan langsung dari orang tua.

“Pemain sepak bola naturalisasi itu diambil keturunan dari kakek atau neneknya. Tapi warga negara kita yang kawin campur ini bukan dari kakek neneknya, melainkan langsung dari bapak ibunya. Jadi harapan kami agar ini secepatnya direalisasikan,” tutupnya.

Rapat tersebut menjadi perhatian publik karena menyinggung isu kesetaraan hukum dalam penerapan proses kewarganegaraan.

Komisi XIII DPR RI meminta Kemenkum dan lembaga terkait segera melakukan evaluasi prosedur agar tidak terjadi diskriminasi dalam pelayanan publik terkait kewarganegaraan.(*)

Editor : Hendra Efison
#pemain naturalisasi #perkawinan campuran #kewarganegaraan perca #Arisal Aziz