Kepastian ini diberikan guna merespons tingginya animo masyarakat dalam melakukan pencatatan pernikahan, terutama usai Lebaran yang secara historis mengalami peningkatan signifikan.
Berdasarkan data tren tiga tahun terakhir dari 2023 hingga 2025, permohonan pencatatan pernikahan pada bulan Syawal konsisten menunjukkan kenaikan dibandingkan bulan-bulan sebelumnya.
Tercatat, angka pencatatan pernikahan dalam periode tersebut telah mencapai total 667.000 permohonan.
Pelayanan Publik Jadi Prioritas Utama
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa penerapan kebijakan WFA tidak akan mengurangi kualitas maupun akses layanan keagamaan bagi masyarakat.
Di Jakarta pada Rabu (25/3/2026), ia menyatakan bahwa layanan yang bersifat langsung seperti pencatatan pernikahan tetap menjadi prioritas utama instansinya.
Kemenag telah mengatur pola kerja dengan sistem kombinasi antara kehadiran fisik petugas dan layanan berbasis digital.
Pengaturan ini dilakukan melalui pembagian jadwal tugas secara bergiliran bagi petugas KUA di seluruh Indonesia.
Dengan skema tersebut, masyarakat yang membutuhkan layanan tatap muka tetap dapat terlayani dengan baik di kantor masing-masing wilayah.
Optimalisasi Layanan Digital Simkah
Selain kehadiran fisik petugas, Kemenag mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kanal layanan online guna mempermudah akses informasi dan pendaftaran.
Salah satu fasilitas utama yang disediakan adalah portal resmi https://simkah4.kemenag.go.id/. Melalui sistem pencatatan nikah berbasis digital ini, pendaftaran dapat dilakukan tanpa mengharuskan masyarakat datang langsung ke kantor di tahap awal.
Thobib menambahkan bahwa integrasi layanan digital ini merupakan komitmen Kemenag dalam menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan.
Standar pelayanan yang diberikan dipastikan tetap sama meski terdapat penyesuaian pola kerja pegawai, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya kendala administratif selama masa WFA.(*)
Editor : Heri Sugiarto