JAKARTA, PADEK.JAWAPOS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengoptimalkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dengan mempercepat pembaruan data kredit atau pembiayaan setelah pelunasan.
Kebijakan yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2026 itu mewajibkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) memperbarui informasi debitur paling lambat tiga hari kerja setelah kewajiban nasabah dinyatakan lunas.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat infrastruktur informasi perkreditan nasional sekaligus meningkatkan kualitas layanan pembiayaan kepada masyarakat.
Selain percepatan pembaruan data, OJK juga menerapkan threshold informasi debitur untuk nominal di atas Rp1 juta. Kebijakan itu bertujuan agar informasi yang tersaji dalam SLIK tetap proporsional dan relevan sebagai bahan analisis kredit.
Menurut Friderica, data debitur yang lebih mutakhir akan membantu lembaga jasa keuangan mengambil keputusan pembiayaan secara lebih cepat dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
SLIK Bukan Penentu Tunggal Persetujuan Kredit
Friderica menegaskan optimalisasi SLIK tidak berarti setiap pengajuan kredit otomatis disetujui setelah data diperbarui. SLIK hanya menjadi salah satu sumber informasi dalam proses penilaian calon debitur.
Keputusan pemberian kredit maupun pembiayaan tetap berada di tangan masing-masing lembaga jasa keuangan berdasarkan analisis kelayakan usaha, kemampuan membayar, manajemen risiko, dan prinsip kehati-hatian.
"Hal ini pada akhirnya diharapkan mampu mendorong perluasan akses kredit dan pembiayaan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku UMKM, serta kelompok masyarakat yang selama ini masih memiliki keterbatasan akses terhadap layanan keuangan formal," ujar Friderica.
Optimalisasi SLIK juga diharapkan meminimalkan pengaduan masyarakat terkait fasilitas kredit yang telah lunas tetapi belum diperbarui dalam sistem.
Digunakan Lebih dari 2.100 Lembaga Keuangan
OJK mencatat hingga Juli 2026, SLIK telah dimanfaatkan oleh 2.169 pelapor yang terdiri atas bank, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, pergadaian, koperasi simpan pinjam, hingga lembaga jasa keuangan lainnya.
Pemanfaatannya juga terus meningkat. Rata-rata terdapat sekitar 31 juta permintaan Informasi Debitur (iDeb) setiap bulan, bahkan mencapai 35,3 juta inquiry pada April 2026.
Menurut OJK, tingginya penggunaan tersebut menunjukkan SLIK semakin berperan sebagai infrastruktur penting dalam mendukung proses penyaluran kredit nasional sekaligus memperkuat stabilitas sistem keuangan.(*)
Editor : Hendra Efison