Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Polda Sumbar Selidiki Kasus Dugaan VCS Pejabat Daerah, Pelaku Napi Lapas Sarolangun

Riyadhatul Khalbi • Rabu, 18 Maret 2026 | 20:22 WIB

Kabid Humas Polda Sumbar, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar, dan PJU Polda Sumbar lainnya saat melakukan pengungkapan kasus pemerasan ini di depan awak media di Mapolda, Rabu (18/3/2026)
Kabid Humas Polda Sumbar, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar, dan PJU Polda Sumbar lainnya saat melakukan pengungkapan kasus pemerasan ini di depan awak media di Mapolda, Rabu (18/3/2026)
PADEK.JAWAPOS.COM—Polda Sumatera Barat mengungkap perkembangan penyelidikan kasus dugaan video call sex (VCS) yang melibatkan seorang pejabat daerah berinisial S, Rabu (18/3/2026).

Kasus ini dilaporkan korban ke Polda Sumbar setelah beredar rekaman video yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan pemerasan.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, mengatakan perkara tersebut hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan oleh penyidik.

“Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami telah meminta keterangan dari beberapa saksi dan melakukan pendalaman terhadap alat bukti yang ada,” ujar Susmelawati kepada awak media di Mapolda Sumbar, Rabu (18/3/2026).

Polisi Periksa 7 Saksi

Dalam proses penyelidikan, penyidik telah meminta keterangan dari tujuh orang saksi. Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan penyebaran video tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, terlapor diketahui berinisial ABG (34). Yang bersangkutan merupakan narapidana yang saat ini menjalani masa hukuman di Lapas Sarolangun, Provinsi Jambi.

Dari perangkat telepon genggam milik terlapor, penyidik menemukan bukti berupa video yang diduga berkaitan dengan perkara yang dilaporkan.

Modus Gunakan Akun Media Sosial Palsu

Pelaksana Sementara Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Citra, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari perkenalan antara terlapor dan pelapor melalui media sosial.

Pelaku diketahui menggunakan akun Facebook palsu bernama “Mama Ayu” dan mengaku sebagai seorang pegawai negeri sipil.

“Pelaku membuat akun Facebook dengan nama Mama Ayu dan mengaku sebagai PNS. Dari situ komunikasi berlanjut hingga bertukar nomor handphone,” ujar Kompol Citra.

Setelah menjalin komunikasi, pelaku kemudian melakukan perekaman video saat berkomunikasi dengan pelapor. Video tersebut kemudian diduga digunakan untuk melakukan pemerasan.

Penyidik menyebut video yang digunakan sebagai alat pemerasan merupakan hasil editan yang dibuat oleh terlapor.

Diduga Lakukan Pemerasan Rp120 Juta

Dalam perkara ini, terlapor diduga meminta uang sebesar Rp120 juta kepada pelapor. Permintaan tersebut disertai ancaman akan menyebarkan video apabila korban tidak memenuhi permintaan pelaku.

Namun dalam perkembangannya, pihak kepolisian menyebut kedua belah pihak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan.

Polisi saat ini membuka kemungkinan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ).

“Dalam penanganan perkara ini, kami mengedepankan pendekatan restorative justice, dengan memprioritaskan pemulihan serta kesepakatan kedua belah pihak,” kata Susmelawati.

Terlapor disebut telah mengakui bahwa video call yang tersebar merupakan hasil editan serta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.

Polisi Imbau Waspada di Media Sosial

Polda Sumbar mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial, terutama dengan pihak yang tidak dikenal.

Masyarakat juga diminta tidak memberikan data pribadi atau informasi akun kepada orang yang belum diketahui identitasnya.

“Jangan memberikan data pribadi atau informasi akun kepada pihak yang tidak dikenal karena itu membahayakan diri sendiri dan nama baik keluarga,” ujar Susmelawati.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat melakukan komunikasi melalui video call di media sosial agar tidak terjebak dalam konten asusila yang berpotensi disalahgunakan.(*)

Editor : Hendra Efison
#pemerasan video call sex #kasus VCS Sumbar #Polda Sumbar penyelidikan #penipuan akun Facebook palsu