PADEK.JAWAPOS.COM - Enam kecamatan di Kabupaten Limapuluh Kota hingga kini masih belum memiliki Pos Pemadam Kebakaran (Damkar) yang memadai, lengkap dengan personel serta armada operasional. Kondisi ini dinilai menjadi persoalan serius karena angka kebakaran di wilayah tersebut terus meningkat dari tahun ke tahun.
Enam kecamatan yang belum memiliki fasilitas damkar lengkap tersebut meliputi Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Luhak, Bukitbarisan, Mungka, Guguak, dan Payakumbuh.
Sorotan ini kembali menguat setelah kebakaran yang menghanguskan dua rumah gadang milik Suku Salo-Kutianyia di Nagari Tungkar, Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Minggu pagi (3/5/2026).
Anggota Komisi II DPRD Limapuluh Kota, M. Fajar Rillah Vesky, menegaskan bahwa keterbatasan sarana pemadam kebakaran di enam kecamatan tersebut harus segera menjadi perhatian utama Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota.
“Enam kecamatan ini belum punya pos dan mobil damkar. Padahal, kebakaran di wilayah tersebut cukup sering terjadi,” ujar Fajar saat meninjau lokasi kebakaran.
Berdasarkan data “Limapuluh Kota Dalam Angka 2026” yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) dengan sumber dari Dinas Pemadam Kebakaran, tercatat sebanyak 414 kejadian kebakaran terjadi di Limapuluh Kota sepanjang 2025.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 146 kasus kebakaran terjadi di enam kecamatan yang belum memiliki armada damkar memadai.
Jumlah itu meningkat drastis dibandingkan tahun 2024, di mana hanya tercatat 41 kejadian kebakaran di wilayah yang sama.
“Data ini menunjukkan tren peningkatan yang signifikan. Karena itu, kita mendorong Pemkab Limapuluh Kota segera membangun pos damkar dan menyediakan armada untuk kecamatan-kecamatan ini,” tegas Fajar.
Dari enam kecamatan tersebut, Kecamatan Bukit Barisan sebenarnya sudah memiliki Pos Damkar, namun fasilitasnya masih sangat terbatas. Pos tersebut hanya memiliki satu regu personel tanpa didukung armada pemadam kebakaran.
Sementara lima kecamatan lainnya, yakni Situjuah Limo Nagari, Luhak, Guguak, Mungka, dan Payakumbuh, bahkan belum memiliki Pos Damkar maupun mobil pemadam sama sekali.
Layanan Damkar Masuk Standar Pelayanan Minimal
Fajar menegaskan bahwa layanan kebakaran dan non-kebakaran merupakan bagian dari kewajiban pemerintah daerah karena masuk dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Karena itu, penyediaan sarana damkar seharusnya menjadi prioritas dalam perencanaan anggaran daerah. “Mengingat ini adalah urusan wajib pemerintah, maka pembangunan Pos Damkar dan penyediaan armada harus diangsur setiap tahun meskipun kondisi keuangan daerah sedang sulit,” ujarnya.
Butuh Rp 2,5 Miliar hingga Rp 3 Miliar per Kecamatan
Menurut perhitungan DPRD, pembangunan satu Pos Damkar lengkap dengan personel dan mobil operasional membutuhkan anggaran sekitar Rp2,5 miliar hingga Rp3 miliar per kecamatan.
Namun hingga kini, keterbatasan fiskal daerah membuat pengadaan tersebut belum menjadi prioritas utama pemerintah daerah.
“Hingga saat ini, anggaran pemenuhan layanan SPM masih jauh lebih kecil dibandingkan anggaran operasional rutin di banyak OPD. Padahal layanan damkar ini harusnya masuk prioritas utama,” tambah politisi Partai Golkar tersebut.
DPRD Dorong Prioritas Keselamatan Masyarakat
Komisi II DPRD Limapuluh Kota menyatakan persoalan minimnya Pos Damkar selalu menjadi pembahasan dalam rapat kerja bersama Dinas Pemadam Kebakaran.
DPRD berharap pemerintah daerah mulai mengalokasikan anggaran secara bertahap untuk memperkuat layanan keselamatan masyarakat, terutama di wilayah rawan kebakaran.
Ketiadaan fasilitas damkar dinilai dapat memperlambat respons penanganan kebakaran, meningkatkan kerugian material, bahkan mengancam keselamatan jiwa warga.
Dengan tingginya angka kebakaran di enam kecamatan tersebut, kebutuhan akan Pos Damkar dan armada pemadam dinilai bukan lagi sekadar kebutuhan tambahan, melainkan mendesak untuk perlindungan masyarakat. (rid)
Editor : Adriyanto Syafril