Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Kaji Ulang Penghentian Penjaga Perlintasan KA

Suyudi Adri Pratama • Senin, 4 Mei 2026 | 09:34 WIB
Petugas keamanan KAI memberikan edukasi kepada anak-anak untuk tidak bermain di sekitar perlintasan KA, baru-baru ini. (KAI DIVRE II SUMBAR)
Petugas keamanan KAI memberikan edukasi kepada anak-anak untuk tidak bermain di sekitar perlintasan KA, baru-baru ini. (KAI DIVRE II SUMBAR)

PADEK.JAWAPOS.COM - Masyarakat di Kota Padang, Kabupaten Padangpariaman, dan Kota Pariaman diminta meningkatkan kewaspadaan saat melintasi perlintasan kereta api menyusul penghentian sebanyak 165 petugas penjaga palang pintu rel kereta api di sejumlah titik perlintasan sebidang di wilayah tersebut.

Kebijakan penghentian tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat karena berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan di jalur perlintasan kereta api, khususnya pada kawasan dengan tingkat mobilitas kendaraan tinggi.

Berdasarkan surat pemberitahuan yang beredar, pembiayaan penjaga palang pintu selanjutnya menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten dan kota setempat, termasuk Kota Padang yang memiliki jumlah perlintasan kereta api terbanyak di Sumatera Barat.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Ances Kurniawan, mengatakan Pemerintah Kota Padang telah mengajukan surat resmi kepada pemerintah pusat agar kebijakan tersebut dapat dipertimbangkan kembali.

“Melalui Wali Kota Padang, kami telah bersurat ke kementerian agar ada dana yang dialokasikan untuk itu. Kota Padang sendiri APBD tidak memadai untuk membiayai gaji penjaga palang pintu ini,” ujar Ances, Sabtu (2/5).

Menurutnya, kondisi keuangan daerah saat ini masih cukup berat akibat efisiensi anggaran dan dampak pascabencana yang sebelumnya melanda Kota Padang.
“Kami memohon hingga akhir tahun sampai keuangan daerah membaik. Jika anggaran tersedia tentu kami bersedia membayar, namun saat ini kondisinya berbeda,” tambahnya.

Ances menegaskan bahwa keberadaan penjaga palang pintu memiliki peran penting dalam menekan angka kecelakaan di perlintasan kereta api.

Ia juga menyatakan bahwa persoalan tersebut akan segera dibahas bersama Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas II Padang untuk mencari solusi terbaik.

KAI Divre II Sumbar Tingkatkan Langkah Mitigasi

Menanggapi penghentian penjagaan di 54 titik perlintasan sebidang di wilayah Sumatera Barat, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat memastikan tetap memperkuat langkah keselamatan operasional.

 

Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan melalui berbagai langkah mitigasi.

“Upaya ini kami fokuskan pada peningkatan kewaspadaan operasional serta penguatan edukasi kepada masyarakat guna menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan,” ujar Reza.

Langkah-langkah yang telah diterapkan KAI Divre II Sumbar meliputi memerintahkan seluruh masinis meningkatkan kewaspadaan dengan memperbanyak isyarat S35 saat melintasi perlintasan sebidang. Lalu, melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat terkait perubahan status penjagaan yang berlaku efektif sejak 1 Mei 2026.

Kemudian, memasang spanduk imbauan keselamatan di sejumlah titik rawan, mendirikan posko berkala di perlintasan dengan risiko kecelakaan tinggi, dan berkoordinasi intensif dengan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk solusi jangka panjang.

Selain itu, KAI Divre II Sumbar sebelumnya juga telah menutup dua perlintasan liar, melakukan edukasi keselamatan di sekolah, serta menjalankan program sosialisasi di berbagai titik perlintasan resmi.

Regulasi Perlintasan Sebidang

Pengelolaan perlintasan sebidang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pemerintah atau pemerintah daerah memiliki kewenangan atas pengelolaan keselamatan perlintasan, sementara pengguna jalan wajib berhenti dan mendahulukan kereta api.

KAI mengingatkan masyarakat untuk selalu berhenti sejenak sebelum melintas, melihat kiri dan kanan, memastikan jalur aman, mematuhi rambu lalu lintas, tidak membuka perlintasan ilegal.

 

Penghentian penjaga palang pintu ini menjadi tantangan baru bagi keselamatan transportasi di Sumatera Barat.

KAI Divre II Sumbar menekankan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang membutuhkan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, operator kereta api, dan masyarakat. “Keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama,” tegas Reza.

Dengan kondisi ini, masyarakat diimbau untuk lebih disiplin dan berhati-hati saat melintasi rel kereta demi mencegah terjadinya kecelakaan fatal. (yud)

Editor : Adriyanto Syafril
#KAI Divre II Sumbar #kereta api #KAI Divre II Sumatera Barat #perlintasan KA Sumatera Barat